Euthanasia berasal dari Bahasa Yunani “eu” yang memiliki arti baik dan “thanatos” yang memiliki arti kematian. Sehingga Euthanasia sendiri diartikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan orang lain untuk mengambil nyawa seseorang atau hewan berdasarkan kehendak/permintaan orang itu sendiri, dan dilakukan dengan cara-cara yang diyakini tidak akan menimbulkan rasa sakit. Umumnya euthanasia ini diberikan berupa pemberian suntikan mati.
Euthanasia ini merupakan tindakan yang menimbulkan polemik di Indonesia, karena dalam melakukannya perlu dipertimbangkan berdasarkan Hukum, Medis dan juga Agama.
Hukum Indonesia sendiri menyatakan bahwa tindakan Euthanasia merupakan tindakan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan dikategorikannya sebagai pembunuhan juga pelanggaran Hak Asasi Manusia, Pasal 344 KUHP menjadi dasar dalam hal tersebut. Pasal tersebut berbunyi :
“Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Jika dilihat berdasarkan sudut pandangan etika profesi kedokteran, euthanasia dilarang dengan mendasar pada Pasal 11 kode etik kedokteran Indonesia tahun 2012 yang berbunyi:
“Setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya melindungi hidup makhluk insani.”
Adapun pengajuan tindakan Euthanasia ini pernah terjadi di Indonesia. Yaitu kasus Ryan Tumiwa yang mengajukan euthanasia berupa suntikan mati atas dirinya karena merasa putus asa. Namun oleh karena Euthanasia dilarang di Indonesia berdasarkan KUHP, maka Pengadilan menolak permohonannya.
Pada akhirnya berdasarkan Pasal KUHP, Kode etik profesi kedokteran, dan berdasarkan sisi lain yaitu agama yang melarang adanya tindakan mengakhiri hidup. Tindakan Euthanasia dianggap sebagai pelanggaran Hukum Pidana yang secara tegas dituangkan dan tertulis dalam Pasal KUHP.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.