Saat seorang anak lahir, status anak tersebut didasarkan pada aturan hukum terkait status perkawinan orang tuanya. Menurut kacamata Hukum Perdata seorang anak yang lahir di luar perkawinan orang tuanya disebut dengan istilah “Naturlijk Kind (Anak Alam)” dan memiliki 3 tingkatan dalam status hukumnya, yaitu :
- Anak diluar perkawinan yang tidak diakui oleh kedua orang tuanya
- Anak diluar perkawinan yang diakui oleh salah satu atau kedua orang tuanya
- Anak diluar perkawinan yang menjadi anak sah
Membahas terkait “Anak diluar Perkawinan Yang Menjadi Sah” dalam tingkatan diatas, artinya status anak diluar kawin tersebut berubah menjadi Anak Sah apabila kedua orang tuanya sepakat dan telah melangsungkan pernikahan secara sah dengan diakuinya oleh negara. Perubahan status anak menjadi Anak Sah tersebut dilakukan dengan cara Pengesahan yang dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu :
1. Pengesahan Anak Diluar Kawin Melalui Pengadilan
Pengesahan anak diluar kawin dilakukan dengan mengajukan permohonan untuk penetapan yang disertai dengan bukti-bukti pendukung ke Pengadilan Negeri di wilayah Domisili pemohon, hal tersebut dituliskan dalam Pasal 52 ayat (1) Penpres No. 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil yang menyebutkan bahwa :
“Pencatatan pengesahan anak Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap tuhan Yang Maha Esa dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan”
Terkait syarat-syarat yang perlu dilengkapi ketika mengajukan permohonan penetapan pengesahan anak luar kawin di pengadilan negeri tercantum dalam Pasal 50 Ayat (1) Penpres No. 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, yang menyatakan :
“Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan :
- Kutipan akta kelahiran;
- Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
- KK orang tua; dan
- KTP-el”
2. Pencatatan Anak Diluar Kawin Melalui Disdukcapil
Setelah melalui proses sidang untuk mendapatkan penetapan pengesahan anak, maka tahap berikutnya yaitu mengajukan permohonan untuk pencatatan pengesahan melalui Disdukcapil. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 52 ayat (2) Penpres No. 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, yang berbunyi :
“Pencatatan atas pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak”
Sehingga dapat disimpulkan bahwa seorang anak yang lahir diluar kawin akan berstatus Anak Sah jika kedua orang tuanya melakukan pernikahan secara sah. Setelah dilakukannya Pengesahan dan Pencatatan untuk merubah status anak tersebut, maka anak tersebut akan memiliki Akta Pengesahan Anak. Selain itu dalam akta kelahirannya pun akan tertulis “catatan pinggir” yang menuliskan perubahan statusnya.
Demikian uraian penjelasan terkait cara mengajukan permohonan pengesahan anak diluar perkawinan, sehingga status anak tersebut berubah menjadi Anak Sah. (SV)
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.