Mangkir Bayar Hutang Tidak Bisa Dipidana

0
324

Hutang piutang sudah sering terjadi di kehidupan sehari-hari. Perbuatan tersebut umumnya dilandasi dengan dituliskan dan disetujuinya oleh pihak terkait dalam suatu surat perjanjian, yang memuat mekanisme hutang piutang tersebut dilakukan.

Namun, dalam menjalankan perjanjian yang tertulis tersebut. terkadang terdapat pihak yang melakukan wanprestasi dengan mangkir membayar hutangnya entah karena sedang mengalami kesulitan atau hal lainnya, sehingga menimbulkan konflik antara para pihak yang terkait dan terjadi tindakan pelaporan.

Pada dasarnya pelaporan seseorang yang mangkir bayar hutang ke kepolisian diperbolehkan, oleh karena pelaporan atau pengaduan merupakan hak bagi semua orang. Namun setiap perkara tersebut belum tentu dapat ditindaklanjuti ke proses peradilan. Kemudian apabila mendasar pada ketentuan Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi :

“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Selain itu, ditegaskan pula dalam kaidah hukum putusan Mahkamah Agung, yaitu Yurisprudensi sebagai berikut :

  1. Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”
  2. Putusan MA Nomor Register : 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984 menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”
  3. Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”

Oleh sebab itu, tidak tepat apabila melaporkan seseorang atas wanprestasi mangkir membayar hutang ke ranah pidana, sebab hal tersebut merupakan ranah perdata. Seseorang berdasarkan alasan ketidakmampuannya dalam menjalankan suatu kewajiban tidak bisa dipidana dan hanya dapat diajukan gugatan wanprestasi untuk menuntut ganti kerugian. (SV)

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini