Demi menjaga keamanan dan ketertiban para pengendara di jalan raya, serta mencegah kriminalitas yang hingga saat ini marak terjadi, pihak kepolisian sering mengadakan razia lalu lintas. Mayoritas pelanggaran lalu lintas yang biasanya sering dilakukan oleh pengendara roda dua atau roda empat adalah tidak membawa helm, belum punya SIM bagi pengendara dibawah umur, tidak menghidupkan lampu saat siang hari, menerobos lampu merah, tidak menggunakan self belt, bermain hp saat berkendara, hingga tidak mematuhi aturan ganjil – genap di beberapa kota besar.
Atas pelanggaran – pelanggaran yang sering dilakukan tersebut, telah diatur secara jelas dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tentang jerat pidana dan denda yang dapat dijatuhkan kepada para pelanggar. Adapun uraiannya adalah sebagai berikut :
- Tidak memiliki SIM
Pidana kurungan paling lama 4 (Empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) (Pasal 281 Jo Pasal 77 Ayat 1)
- Tidak membawa SIM
Pidana kurungan paling lama 1 (Satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) (Pasal 288 Ayat 2 Jo Pasal 106 Ayat 5)
- Tidak memasang plat nomor kendaraan
Pidana kurungan paling lama 2 (Dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) (Pasal 280 Jo Pasal 68 Ayat 1)
- Tidak mematuhi rambu – rambu lalu lintas
Pidana kurungan paling lama 2 (Dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) (Pasal 287 Ayat 2 Jo Pasal 106 Ayat 4)
- Tidak memiliki / membawa STNK
Pidana kurungan paling lama 2 (Dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) (Pasal 288 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat 5)
- Tidak mengenakan helm
Pidana kurungan paling lama 1 (Satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) (Pasal 291 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat 8)
- Tidak menyalakan lampu kendaraan
Jika tidak menyalakan lampu kendaraan pada malam hari yaitu Pidana kurungan paling lama 1 (Satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) (Pasal 293 Ayat 1 Jo Pasal 107 Ayat 1)
Jika tidak menyalakan lampu kendaraan pada siang hari yaitu Pidana kurungan paling lama 15 (Lima Belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) (Pasal 293 Ayat 2 Jo Pasal 107 Ayat 2)
- Tidak mematuhi batas kecepatan yang ada
Pidana kurungan paling lama 2 (Dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) (Pasal 287 Ayat 5 Jo Pasal 106 Ayat 4 huruf g atau Pasal 115 huruf a)
Lalu apa yang harus dilakukan jika kamu terkena razia lalu lintas tersebut dan ada pelanggaran yang kamu lakukan ???
Bagi pengendara yang terkena razia lalu lintas dan ada pelanggaran yang dilakukannya, perlu diketahui bahwa saat ini sudah diberlakukan pembayaran denda tilang dengan menggunakan E-Tilang. Pengendara tidak perlu lagi datang jauh – jauh ke pengadilan untuk sidang, cukup cek melalui website http://www.etilang.info/ atau http://etilang.polri.go.id atau https://tilang.kejaksaan.go.id, dan denda tinggal dibayarkan melalui bank yang ditunjuk.
Namun, ada beberapa wilayah di Indonesia yang belum menerapkan E-Tilang, lantas bagaimana cara pembayaran denda tilang dilakukan ????, Untuk pembayaran denda tilangnya diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, yaitu dengan cara menitipkan pembayaran uang denda tilang tersebut kepada bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah dengan melampirkan bukti penitipan uang dalam surat tilang. Nantinya pembayaran tersebut dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang menentukan besar denda yang harus dibayarkan (Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012). Uang denda tilang diserahkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (Pasal 269 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009).
Andaikata di lapangan masih ditemui ada oknum polisi meminta uang damai atau pungli kepada pengendara yang terkena razia lalu lintas dan ada pelanggaran yang dilakukannya, segera laporkan tindakan pungli tersebut karena hal tersebut termasuk tindakan suap. (WND)
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.