Mengenal Surat Kuasa Istimewa

0
97

PERTANYAAN :

Selamat siang, saya mau bertanya, saya sedang mengurus proses cerai dengan suami saya di Pengadilan Agama Jakarta Timur, kebetulan minggu depan teragendakan sidang mediasi, tapi saya berhalangan hadir dan yang saya ketahui untuk mediasi tidak bisa diwakilkan. Pertanyaan saya, apakah bisa saya menunjuk pengacara untuk mewakili saya pada saat mediasi dan surat kuasa apa yang bisa saya berikan kepada pengacara saya tersebut ? Mohon jawabannya. Terima kasih. (KSY – Jakarta Timur)

 

Terima kasih, pertanyaannya

Sebelumnya kami turut prihatin dengan permasalahan yang menimpa Saudari dan keluarga. Dalam suatu persidangan,  Saudari bisa menunjuk seorang pengacara untuk mewakili Saudari dalam menghadiri persidangan jika Saudari berhalangan hadir, salah satunya untuk mewakili Saudari dalam proses mediasi dalam persidangan cerai, dengan memberikan Surat Kuasa untuk mewakili.

Surat Kuasa merupakan surat yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain untuk mewakilinya dan/atau mendampinginya dalam melakukan suatu perbuatan hukum yang menjadi kewenangannya.

Ada macam – macam bentuk Surat Kuasa, yaitu Surat Kuasa Umum, Surat Kuasa Khusus, Surat Kuasa Insidentil, dan Surat Kuasa Istimewa.

Untuk permasalahan yang Saudari tanyakan tersebut, Saudari dapat membuat dan mempergunakan Surat Kuasa Istimewa. Apa itu Surat Kuasa Istimewa ???

Surat Kuasa Istimewa itu sendiri didefinisikan sebagai surat yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk dapat melakukan perbuatan atau wewenang yang sangat penting dan hanya dapat dilakukan oleh pemberi kuasa seorang, serta tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain dalam bentuk surat kuasa khusus maupun surat kuasa umum.

Surat Kuasa Istimewa biasanya dipergunakan untuk pengucapan ikrar talak atau sumpah penentu atau sumpah tambahan, selain itu juga untuk proses mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama.

Dalam Surat Kuasa Istimewa terdapat 2 (dua) unsur yang harus dipenuhi, yaitu :

  1. Bersifat limitatif, artinya perbuatan hukum tersebut hanya dapat dilakukan oleh pemberi kuasa sendiri. Tidak ada subtitusi kuasa dalam kuasa istimewa ini.
  2. Dibuat secara tegas dengan berdasarkan pada akta otentik pada pejabat berwenang, seperti notaris atau PPAT.

Dari uraian diatas pertanyaan Saudari sudah terjawab, pada intinya Saudari dapat diwakili oleh orang lain / pengacara dalam tahapan proses mediasi dengan menggunakan Surat Kuasa Istimewa, bukan menggunakan Surat Kuasa Umum ataupun Surat Kuasa Khusus. (SV, IM)

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini