Pengertian Surat Kuasa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu. Sedangkan menurut ketentuan Pasal 1792 KUHPerdata dijelaskan bahwa “ Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa ”. Orang yang memberikan kuasa dikenal dengan istilah “ Pemberi Kuasa ”, sedangkan Orang yang menerima kuasa dikenal dengan istilah “ Penerima Kuasa ”. Dan tujuan pemberian kuasa tersebut adalah agar penerima kuasa dapat melaksanakan sesuatu tindakan hukum atas nama pemberi kuasa.
Lalu apakah bisa Surat Kuasa yang telah diberikan oleh pemberi kuasa, dapat dikuasakan lagi oleh penerima kuasa kepada pihak lain ???
Jawabannya adalah BISA, apabila didalam Surat Kuasa pertama tersebut diberikan Hak Substitusi oleh pemberi kuasa. Ketentuan terkait pemberian kuasa dengan Hak Substitusi diatur dalam Pasal 1803 KUHPerdata, yaitu :
“ Penerima kuasa bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya :
- Bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya.
- Bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu sedangkan orang yang dipilihnya ternyata orang yang tidak cakap atau tidak mampu. Pemberi kuasa senantiasa dianggap telah memberi kuasa kepada penerima kuasanya untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya untuk mengurus barang-barang yang berada di luar wilayah Indonesia atau di luar pulau tempat tinggal pemberi kuasa. Pemberi kuasa dalam segala hal, dapat secara langsung mengajukan tuntutan kepada orang yang telah ditunjuk oleh penerima kuasa sebagai penggantinya ”
Secara singkat Hak Substitusi adalah hak untuk menunjuk kuasa pengganti. Artinya penerima kuasa memberikan hak kepada orang lain untuk dapat mewakilinya melakukan suatu tindakan hukum sesuai kuasa yang diberikan.
Hak substitusi seringkali digunakan dalam dunia advokat, karena advokat selaku penerima kuasa pertama berhalangan hadir dalam melakukan pengurusan suatu tindakan hukum, sehingga penerima kuasa pertama tersebut menguasakan kembali kepada advokat lain untuk mewakili penerima kuasa pertama dalam melaksanakan tugasnya sesuai Surat Kuasa yang diberikan. Namun perlu diingat bahwa penguasaan kembali dengan Hak Substitusi dari penerima kuasa pertama kepada pihak lain / advokat lain tersebut tidak mengurangi hak penerima kuasa sebagaimana telah diatur dalam Surat Kuasa yang pertama.(SV,IM)
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.