Penguasaan Harta Waris Jika Pewaris Tidak Memiliki Keluarga

0
94

PERTANYAAN :

Selamat pagi, saya mau tanya bagaimana hukumnya apabila seorang pewaris hidup sebatang kara atau sama sekali tidak memiliki keluarga yang masih hidup? Kemana harta warisan tersebut diberikan? Mohon dijawab, terima kasih (YN-Bogor)

Terima kasih pertanyaannya..

Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, kami jelaskan terlebih dahulu pengertian pewaris, ahli waris, dan harta warisan.

– Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan serta ahli waris yang masih hidup.

– Ahli waris adalah orang yang berhak menerima warisan dari sang pemilik yang telah meninggal dunia.

– Harta Warisan adalah keseluruhan harta benda beserta hak dan kewajiban pewaris.

Berdasarkan ketentuan Pasal 830 KUHPerdata, pewarisan berlangsung karena kematian. Terdapat 4 (Empat) golongan ahli waris yang dapat mewaris dari seseorang yang meninggal dunia (pewaris), yaitu:

  • Golongan I, terdiri dari: suami / istri yang ditinggalkan, anak – anak sah, serta keturunannya (Pasal 852 KUH Perdata).
  • Golongan II, terdiri dari: ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara (Pasal 854 – 857 KUH Perdata).
  • Golongan III, terdiri dari: kakek, nenek, saudara dalam garis lurus ke atas (Pasal 853 KUH Perdata).
  • Golongan IV, terdiri dari: saudara dalam garis ke samping, contoh: paman, bibi, saudara sepupu, sampai maksimal derajat keenam (Pasal 861 KUH Perdata).

Apabila pewaris meninggalkan ahli waris golongan I, maka golongan ahli waris II, III, dan IV akan tertutup sehingga tidak mendapatkan bagian warisan. Kemudian, apabila tidak ada ahli waris golongan I, baru kemudian golongan II yang akan mewaris, sedangkan ahli waris golongan III dan IV tidak mendapatkan bagian, demikian seterusnya. Peralihan waris menurut golongan ahli waris ini menganut asas prioritas.

Namun, bila seluruh golongan Ahli Waris tidak ada secara keseluruhan atau tidak diketahui keberadaannya, maka keseluruhan peninggalan harta warisan terebut jatuh ke tangan Negara. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 832 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut :

“Menurut undang – undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang – undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan -peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang – utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”

Dari uraian penjelasan diatas, telah menjawab pertanyaan Saudara bahwa jika pewaris saat meninggal tidak memiliki keluarga / ahli waris, atau keluarga / ahli warisnya tidak diketahui keberadaannya, maka keseluruhan harta warisan jatuh ke tangan Negara atau dikelola oleh Negara. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. (SV, WND)

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini