Hukum Pencemaran Nama Baik

0
52

PERTANYAAN :

Selamat pagi, saya mau bertanya, teman saya ada yang berhutang ke saya sudah setahun dan tidak ada itikat baik untuk membayar. Kemudian saya memberitahukan ke adiknya untuk membantu melunasi hutang kakaknya, karena kakaknya berhutang untuk Pesta pernikahan adiknya. Lalu teman saya yang berhutang ini mengatakan saya mengancam dirinya dan saya melakukan pencemaran nama baik karena memberi tahu adiknya tentang hutangnya dan mengancam melapor ke polisi. Apakah hal yang saya lakukan tersebut bisa dilaporkan ? (NW – Banyuwangi)

 

Baik, terima kasih pertanyaannya..

Seringkali seseorang yang meminjamkan uang ke orang lain justru diancam oleh orang yang berhutang dengan pasal pencemaran nama baik. Yang mana pada faktanya pasal pencemaran nama baik tersebut tidak dapat berlaku apabila yang dituduhkan tersebut merupakan SEBUAH KEBENARAN, contohnya punya hutang piutang yang disertai dengan “bukti transfer”

Adapun Pasal 310 ayat 1 KUHP yang berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Mendasar pada Pasal tersebut diatas, unsur penting pencemaran nama baik adalah MENUDUHKAN SUATU HAL dan DIKETAHUI UMUM.

Sedangkan yang tercantum dalam KBBI, kata “menuduh” memiliki arti :

  1. Menunjuk dan mengatakan bahwa seseorang berbuat kurang baik
  2. Menunjuk dan mengatakan bahwa seseorang melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau mendakwa.

Jadi, apabila seseorang tersebut telah terbukti dengan benar memiliki hutang, disertai adanya bukti, misal bukti transfer, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai pencemaran nama baik dan tidak pula memenuhi unsurnya.

DIKETAHUI UMUM, memiliki maksud mempertunjukkan sehingga diketahui oleh umum. Apabila hanya SATU orang yang mengetahuinya, maka tidak memenuhi unsur DIKETAHUI UMUM.

Menjawab pertanyaan Anda, apa yang anda lakukan tersebut tidak dapat dilaporkan karena tidak memenuhi unsur Pasal 310 ayat 1 KUHP. Jangan takut dengan ancaman tersebut, oleh karena hal tersebut hanya gertakan dari orang yang berniat tidak mau membayar hutangnya dan atau dapat disimpulkan bahwa unsur penting dalam delik ini adalah berupa tuduhan yang diketahui umum atau tersiar ke khalayak umum. Apabila hanya diketahui oleh hanya satu atau dua orang dan bukan “Menuduh” kenyataan, tidak bisa memenuhi delik pencemaran nama baik ini.

Ingatlah! Hukum Pidana memiliki sifat Lex Scripta, Lex Stricta, Lex Certa. Hukum tidak bisa diciptakan sendiri semau kita. (SV, WND)

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini