PERTANYAAN :
Malam, Mohon bisa dijelaskan bagaimana aturan pidana bagi korporasi yang melakukan tindak pidana di Indonesia, mengingat sejauh ini yang saya ketahui sebagai masyarakat awam, tidak ada aturan yang jelas terkait ketentuan pidana bagi korporasi yang melakukan tindak pidana. Mohon penjelasannya. Terima Kasih (SR – Magelang)
Terima kasih pertanyaannya
Meski didalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengatur terkait Korporasi sebagai subjek hukum, namun di beberapa peraturan perundang – undangan di Indonesia, sudah ada yang mengatur terkait Korporasi sebagai subjek hukum, yaitu:
- Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dijelaskan bahwa selain perorangan, korporasi merupakan subjek hukum yang dapat didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
- Undang – Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Undang – Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, dan Undang – Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai telah merumuskan bahwa korporasi secara tegas diakui dapat menjadi subyek hukum atau pelaku dan dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana.
Fakta di lapangan dengan minimnya aturan / ketentuan hukum yang mengatur terkait tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, maka sampai saat ini banyak tindak pidana / kejahatan – kejahatan yang dilakukan oleh korporasi, adapun contohnya yaitu pencemaran lingkungan, eksploitasi tenaga kerja dengan waktu kerja yang tidak wajar dan upah dibawah UMR (Upah Minimum Regional), penyuapan, dan lain sebagainya.
Untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana / kejahatan yang dilakukan oleh korporasi tersebut, Pemerintah telah berusaha mengadakan pembaharuan aturan hukum dalam KUHP yang telah diundangkan pada tanggal 02 Januari 2023. Namun KUHP baru tersebut baru berlaku 3 (tiga) tahun sejak diundangkan, yaitu pada tahun 2026.
Dalam KUHP baru tersebut mengatur bahwa badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang – orang yang terlibat dalam korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.
Artinya ke depannya dengan diberlakukannya KUHP baru pada tahun 2026, penjatuhan pidana dalam tindak pidana / kejahatan yang dilakukan oleh korporasi, dapat dibebankan kepada korporasi tersebut dan juga orang – orang yang terlibat dalam korporasi, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat. Korporasi dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana atas tindak pidana / kejahatan yang dilakukannya.
Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat. Terima kasih. (SV, WND)