Negara Kesatuan Republik Indonesia telah ternodai selama bertahun – tahun dengan semakin banyaknya kasus korupsi yang terkuak di permukaan bumi. Terlebih lagi para koruptor tersebut berasal dari para petinggi negara, banyak pula yang berasal dari Aparat Penegak Hukum. Akibat dari perbuatan korupsi tersebut kerugian Negara semakin meningkat setiap tahunnya, tidak hanya itu saja kemiskinan semakin merajalela di lingkungan masyarakat.
Tidak cukup jika hanya jerat pidana saja yang dibebankan kepada para koruptor yang telah menyebabkan dampak kerugian yang sangat besar bagi Negara, karena harus diimbangi juga dengan perampasan aset – aset yang dimiliki oleh para koruptor dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dilakukannya. Dengan dibebankannya pidana penjara dan juga dilakukannya perampasan aset yang dimiliki oleh para koruptor dari hasil tindak pidana korupsi, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para koruptor sehingga tidak akan mengulangi tindak pidana korupsi lagi. Efek jera akan dirasakan oleh para koruptor jika mereka dimiskinkan dengan merampas semua aset yang dimilikinya dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Cara tersebut merupakan cara yang sangat maksimal dalam memberantas tindak pidana korupsi yang marak terjadi.
Namun hingga saat ini Rancangan Undang – Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) yang telah disusun sejak tahun 2008 belum dibahas dan disahkan oleh DPR RI. Ada apa ini ???, cara ampuh untuk memberantas tindak pidana korupsi malah diulur – ulur pengesahannya.
Meski Rancangan Undang – Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) yang spesifik mengatur terkait tindakan perampasan aset dari hasil tindak pidana belum dibahas dan disahkan oleh DPR RI, namun dalam Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur bahwa perampasan aset dilakukan kepada para koruptor sebagai pidana tambahan, hal tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf (a) Undang – Undang No. 31 Tahun 1999, yang berbunyi :
“Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
a) Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut. ”
Aturan mengenai tindakan perampasan aset para koruptor diatur juga dalam Pasal 38 B Undang – Undang No. 20 Tahun 2001, yang berbunyi :
- Setiap orang yang didakwa melakukan salah satu tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang –Undang ini, wajib membuktikan sebaliknya terhadap harta benda miliknya yang belum didakwakan, tetapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
- Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh bukan karena tindak pidana korupsi, harta benda tersebut dianggap diperoleh juga dari tindak pidana korupsi dan hakim berwenang memutuskan seluruh atau sebagian harta benda tersebut dirampas untuk negara.
- Tuntutan perampasan harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh penuntut umum pada saat membacakan tuntutannya pada perkara pokok.
- Pembuktian bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan berasal dari tindak pidana korupsi diajukan oleh terdakwa pada saat membacakan pembelaannya dalam perkara pokok dan dapat diulangi pada memori banding dan memori kasasi.
- Hakim wajib membuka persidangan yang khusus untuk memeriksa pembuktian yang diajukan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
- Apabila terdakwa dibebaskan atau dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dari perkara pokok, maka tuntutan perampasan harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus ditolak oleh hakim.
Tindak Pidana Korupsi layak untuk diberantas sampai ke akar – akarnya agar Negara tidak secara terus – menerus dirugikan atas tindak pidana tersebut. Dengan perampasan aset diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para koruptor dan meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi. Peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan permasalahan korupsi yang ada. Aturan – aturan yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti Rancangan Undang – Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) diharapkan dapat segera dilakukan pembahasan dan disahkan. Bagaimana Negara kita ini akan maju jika masih banyak tikus – tikus berjas yang menggerogoti keuangan Negara dengan memanfaatkan kekuasaan yang ada. Stop korupsi jika tidak ingin anak cucu kita menderita nantinya. (SV,IM)