Suami Berhutang Tanpa Sepengetahuan Istri

0
157

PERTANYAAN :

Selamat malam, mohon solusinya, suami saya memiliki hutang pada temannya tanpa sepengetahuan saya, suatu waktu teman suami saya tersebut datang ke rumah untuk menagih, kebetulan suami saya tidak ada di rumah. Ia mengancam akan melaporkan suami saya dan saya jika dalam waktu 1 (satu) minggu tidak segera melunasi hutangnya tersebut. Pertanyaan saya, apakah saya selaku istri juga harus bertanggung jawab atas hutang suami saya yang saya sendiri tidak mengetahui adanya hutang tersebut, dan apakah saya harus bertanggung jawab membayarnya dengan harta bersama ? (JH-Samarinda)

 

Terima kasih pertanyaannya.

Ketika suatu pasangan memutuskan untuk menikah, seketika itu timbul yang namanya harta bawaan dan harta bersama. Perlu diketahui terlebih dahulu perbedaan keduanya, yang mana harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing – masing, baik suami atau istri, sebelum pernikahan yang diperoleh baik dari hadiah ataupun warisan. Sedangkan harta bersama adalah harta yang diperoleh setelah pernikahan.

Untuk dapat menggunakan harta bersama haruslah mendapat persetujuan dari masing – masing pihak, misal suami akan menggunakan maka harus mendapat persetujuan dari istri, begitu pula sebaliknya. Hal tersebut sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 36 Ayat (1) Undang –Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi :

“ Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak ”

Dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 juga turut mempertegas aturan mengenai penggunaan harta bersama, yaitu :

“ Pada waktu sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”

Jika suami saudari berhutang tanpa sepengetahuan saudari, maka yang harus bertanggung jawab untuk menyelesaikannya adalah suami saudari. Secara aturan hukum penyelesaiannya harus diselesaikan oleh suami saudari selaku pihak yang memiliki akad dengan pihak yang memberikan hutang, penyelesaian dengan menggunakan harta bawaan suami saudari dan tidak bisa menggunakan harta bersama, karena hutang tersebut timbul tanpa adanya persetujuan dari saudari. Namun semua kembali lagi kepada kesepakatan saudari dan suami bagaimana akan menyelesaikan masalah hutang tersebut. Demikian jawaban dari kami, semoga membantu. Terima kasih. (SV,IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini