Jerat Pidana Pengemudi Mabuk dan Mengonsumsi Narkoba Yang Menyebabkan Korban Jiwa

0
87

PERTANYAAN :

Selamat pagi, baru – baru ini beredar berita viral tentang seorang mahasiswi di Pekanbaru yang menabrak seorang perempuan usia 46 tahun, dan korban meninggal di tempat kejadian. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, mahasiswi tersebut positif menggunakan narkoba. Bagaimana proses hukum yang diterapkan terhadap mahasiswi tersebut, apakah diperberat dengan ditemukannya hasil pemeriksaan bahwa mahasiswi tersebut positif menggunakan narkoba ? Mohon Penjelasannya. (DN-SOLO)

 

Terima kasih atas pertanyaannya…

Dalam berkendara pengemudi diharuskan dalam kondisi sehat, fit, sadar, dan tidak dalam pengaruh alkohol maupun obat – obat psikotropika / narkoba, tujuannya agar berkendara dapat dilakukan dengan aman.

Mengemudi setelah mengonsumsi alkohol atau narkoba sangat tidak dianjurkan untuk dilakukan karena dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara. Selain itu zat – zat yang terkandung dalam minuman berakohol dan narkoba dapat menurunkan fungsi penglihatan, menimbulkan halusinasi, penurunan fungsi motorik, serta reflek yang lambat, akibatnya pengemudi tidak dapat berkendara dengan aman dan sebagaimana mestinya. Hal ini dapat membahayakan diri pengemudi itu sendiri, penumpang, hingga pengguna jalan lainnya, karena dapat menyebabkan kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa.

Kembali pada kasus viral di daerah Pekanbaru, yang mana seorang mahasiswi yang positif narkoba telah menabrak seorang perempuan usia 46 tahun hingga korban meninggal di tempat kejadian. Akibat perbuatannya  mahasiswi tersebut dapat dijerat beberapa pasal, yaitu :

1. Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi :

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

2. Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi  :

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

3. Pasal 127 ayat 3 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”), yang berbunyi :

“Dalam hal penyalahgunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”

Artinya jerat pidana yang dibebankan kepada mahasiswi tersebut jauh lebih berat, karena selain dijerat Pasal 310 ayat 1 dan Pasal 311 ayat 1 Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mahasiswi tersebut juga dijerat Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. (SV, IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini