Perlindungan Hak Bagi Pemilik Tanah Terkurung

0
140

Sebagian masyarakat mungkin merasa asing mendengar istilah Tanah Terkurung. Tanah Terkurung merupakan suatu kondisi tanah, dimana tanah tersebut berada diantara tanah orang lain atau dikelilingi oleh tanah orang lain, sehingga tidak memiliki akses untuk jalan keluar – masuk. Kondisi Tanah Terkurung yang demikian banyak di daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia, terkhususnya di daerah – daerah pelosok. Hal tersebut berdampak kerugian bagi pemiliki tanah, karena hak akses jalan keluar masuk saja tidak ada. Harga jual untuk Tanah Terkurung tersebut otomatis sangat murah, mengingat tidak semua orang mau membeli tanah dengan tidak adanya hak akses jalan keluar masuknya. Namun ternyata pemilik Tanah Terkurung dilindungi haknya oleh Undang – Undang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 667 KUHPerdata, yang berbunyi :

Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya

Selanjutnya, diatur juga pada Pasal 668 KUHPerdata, yang berbunyi :

“Jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui itu”

Dari uraian kedua pasal diatas, solusi bagi pemilik Tanah Terkurung adalah meminta kepada tetangga yang memiliki tanah supaya diberi hak akses jalan keluar masuk untuknya, dan kewajiban dari pemilik Tanah Terkurung tersebut adalah memberikan ganti rugi yang seimbang kepada tetangga yang tanahnya diminta untuk akses jalan keluar masuk. Ketentuan tersebut diatur untuk meminimalisir konflik yang terjadi antar pemilik tanah, karena jika tidak diatur ketentuan tersebut, tidak semua orang mau menjual sedikit tanahnya untuk akses jalan orang lain.

Setelah terjalin kesepakatan antar pemilik tanah atas penyerahan hak akses jalan dengan memberikan ganti rugi yang seimbang tersebut, disarankan agar kesepakatan tersebut dibuatkan secara tertulis dengan dasar Akta Jual Beli dan dilakukan peralihan hak atas bukti kepemilikan meskipun tanah yang diperjual belikan tersebut luasnya hanya beberapa meter saja. Hal tersebut selayaknya dilakukan untuk menghindari perselisihan / sengketa antar ahli waris pemilik tanah, karena tanah hanya beberapa meter, namun perkaranya bertahun – tahun.

Namun apabila, pemilik tanah yang dimintai hak akses jalan keluar masuk, tidak berkenan memberikannya, maka pemilik Tanah Terkurung dapat mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri setempat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya dengan mendasar Pasal 667 KUHPerdata.(SV,IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini