Seseorang Mengaku Sebagai Polisi (Gadungan) Dapat Dijerat Pidana

0
69

PERTANYAAN :

Selamat siang, ijin bertanya, belakangan ini di media sosial sering sekali muncul berita terkait seseorang yang mengaku – ngaku sebagai polisi, dan menipu korbannya hingga korbannya bersedia memberikan sesuatu kepada oknum polisi gadungan tersebut. Pertanyaan saya, apakah oknum polisi gadungan tersebut bisa dijerat pidana ? Mohon penjelasannya. Terima kasih (SY- Magelang)

Terima kasih atas pertanyaannya…

Kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku – ngaku sebagai anggota polisi, marak sekali terjadi, hal tersebut dapat dilihat pada media sosial yang beredar. Hanya dengan bermodal seragam polisi yang dapat dibeli dengan bebas di toko pakaian, oknum tersebut menyamar / berpura – pura sebagai anggota polisi, kemudian mencari korban yang dapat dijadikan sasaran empuknya. Tujuan dari tindakan tersebut semata – mata hanya ingin mengambil keuntungan dari si korban, tanpa harus capek – capek bekerja. Sulit mendapat pekerjaan dan sifat malas bekerja keras yang mendasari mereka untuk melaksanakan aksinya tersebut. Dan dalam melaksanakan aksinya tersebut, tentu saja dan sudah pasti mens rea dari si pelaku, semata – mata untuk memperoleh keuntungan yang sebesar – besarnya dari korban bagi dirinya sendiri.

Atas aksi penipuan yang dilakukan oleh oknum polisi gadungan / palsu tersebut, dapat dijerat pidana mendasar pada Pasal 378 KUHP, yang berbunyi :

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun

Selain itu, jika aksi penipuan yang dilakukan oleh oknum polisi gadungan / palsu tersebut, dalam penyamarannya sebagai anggota polisi didukung dengan adanya Kartu Tanda Anggota (“KTA”) Polisi yang dipalsukan, maka oknum polisi gadungan / palsu tersebut dapat juga dijerat dengan Pasal 263 KUHP, yang berbunyi :

  1. “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.”

Identitas / jabatan / martabat palsu secara kasat mata merupakan perbuatan / tindakan menyalahi hukum, secara otomatis jika seseorang dengan sengaja menggunakan identitas / jabatan / martabat palsu tersebut untuk melakukan penipuan, dan berdampak kerugian bagi korbannya, maka si pelaku tentu dapat dijerat pidana sesuai dengan yang kami diterangkan diatas. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih (SV, IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini