Tindak Pidana Penggelapan Uang marak diberitakan karena banyak sekali masyarakat yang menjadi korbannya. Makna Tindak Pidana Penggelapan itu sendiri didefinisikan sebagai suatu tindakan yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang, baik seluruhnya ataupun sebagian, yang merupakan milik orang lain, yang berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan.
Ketentuan yang mengatur tentang Tindak Pidana Penggelapan, termasuk Penggelapan Uang, diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang berbunyi :
“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.”
Ancaman Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang tidak main – main, yaitu pidana penjara selama – lamanya 4 (empat) tahun. Meskipun ancaman pidananya berat, namun hingga saat ini pun Tindak Pidana Penggelapan Uang masih marak terjadi, karena para pelaku beranggapan bahwa dengan melakukan Tindak Pidana Penggelapan Uang, maka mereka dengan cepat menjadi kaya raya. Pemikiran yang demikian adalah salah besar, justru jerat pidana yang akan dijatuhkan kepada para pelaku Tindak Pidana Penggelapan.
Tindak Pidana Penggelapan Uang tidak hanya merugikan korban secara pribadi, namun juga dapat merusak integritas dalam lingkungan. Oleh sebab itu, sangat penting untuk dilakukan Pencegahan dan Pemberantasan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang, karena dengan mencegah dan memberantas Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang, maka dapat menjaga integritas lingkungan dan negara yang kita cintai ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia. (SV, IM).