Akibat Hukum Mengabaikan Somasi

1
152

Dalam praktrek hukum, sering mendengar bahkan menjumpai istilah Somasi, dimana somasi adalah suatu peringatan atau teguran awal yang diberikan melalui surat kepada calon tergugat yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk melakukan sesuatu atau menghentikan perbuatan atas tuntutan penggugat, biasanya sebelum perkara diajukan oleh penggugat ke pengadilan negeri, pihak penggugat baik melalui kuasa hukum maupun secara pribadi ( individu ), mengambil langkah hukum pertamanya melalui Surat Somasi untuk memenuhi prestasinya apabila terjadi wanprestasi ( Ingkar janji ) atau lalai, sedangkan wanprestasi  ( Ingkar janji ) atau lalai itu sendiri yaitu keadaan dimana debitur tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalah perikatan, baik perikatan yang timbul karena perjanjian maupun perikatan yang timbul karena undang-undang, menurut Yahya Harahap dalam buku segi – segi hukum perjanjian oleh Yahya Harahap (hal. 62) Somasi adalah peringatan agar debitur melaksanakan kewajibannya sesuai dengan teguran atas kelalaian yang telah disampaikan kreditor kepadanya.

Dasar hukum somasi diatur dalam pasal 1238  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berbunyi :
Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Pada umumnya somasi dilakukan oleh calon penggugat atau kreditur kepada calon tergugat atau debitur sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu Somasi Pertama, Somasi Kedua, Somasi Ketiga dan Terakhir. Artinya, jika calon penggugat atau kreditur selaku pemberi somasi tidak mendapatkan tanggapan dari calon tergugat atau penerima somasi atau debitur dapat mengajukan somasi sebanyak 3 (tiga) kali dengan teguran yang lebih keras. Jika somasi ketiga dan terakhir kali tetap tidak ditanggapi oleh calon tergugat atau debitur, maka calon penggugat atau kreditur dapat melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun upaya hukum secara perdata.

Somasi terdiri dari 3 (tiga) bentuk, yaitu :

  1. Surat Perintah

Surat perintah biasa disebut dengan exploit juru sita. Juru sita akan memberitahukan kepada debitur secara lisan terkait kapan jangka waktu selambat-lambatnya debitur harus memenuhi kewajibannya.

  1. Akta Sejenisnya atau Soortgelijke Akte

Akta otentik yang dibuat oleh Notaris sejenis dengan surat perintah atau exploit juru sita.

  1. Demi perikatan sendiri

Demi perikatan sendiri, yaitu kesepakatan antara para pihak yang terlibat bilamana dalam kesepakatan tersebut ditentukan adanya kelalaian.

Selanjutnya terkait dengan akibat hukum yang terjadi jika Somasi tidak dihiraukan atau diabaikan oleh calon tergugat atau debitur atas peringatan atau teguran hukum yang telah diberikan sebanyak 3 ( tiga ) kali, maka calon tergugat atau debitur dianggap wanprestasi ( Ingkar janji ) atau lalai dan dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang dalam Pasal 1243 KUHPerdata, yang berbunyi :

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

Dan sanksi atas akibat hukum tidak memenuhi somasi yaitu :

  1. Membayar ganti rugi yang diderita oleh kreditur.
  2. Pembatalan perjanjian.
  3. Peralihan risiko.
  4. Membayar biaya perkara.
  5. Paksaan untuk pemenuhan perjanjian.

Jadi mengabaikan somasi dapat menimbulkan banyak akibat hukum. Oleh sebab itu penting bagi pihak yang menerima surat Somasi untuk memberikan tanggapannya setelah mengetahui bahwa somasi tersebut benar ditujukan kepadanya dengan memberikan langkah-langkah hukum dengan Membantah atau Menerima Somasi secara tertulis beserta susunan bukti yang memperkuat tanggapannya. (SV,PTR)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini