Bukti kepemilikan sebidang tanah pada umumnya berupa satu Sertifikat Hak Milik. Namun, fakta di lapangan seringkali kita temui banyak masyarakat mengeluhkan adanya keberadaan sertifikat ganda atas tanah yang mereka miliki. Keadaan yang demikian mengakibatkan timbulnya sengketa saling memperebutkan dan mengakui tanah tersebut sebagai miliknya.
Berdasarkan namanya, sertifikat ganda berarti suatu kondisi dimana si A dan si B memiliki sebidang tanah yang sama berdasarkan sertifikat yang dimiliki masing – masing pihak.
Kekeliruan penerbitan sertifikat ganda tersebut didasarkan pada beberapa kemungkinan terjadi, yaitu :
- Kesalahan Pemiliki Tanah
Pemilik tanah melakukan kesalahan dengan tidak memanfaatkan tanahnya secara maksimal
2. Petugas yang tidak teliti
Petugas BPN yang bertugas sebagai pemeriksa tanah, tidak teliti dalam melakukan tugasnya, hal tersebut bisa disebabkan juga karena kurangnya basis data yang dapat menyebabkan diterbitkannya sertifikat tanah ganda
3. Kesengajaan Pemilik Tanah
Dilakukan dengan cara mendaftarkan sertifikat baru atas tanah yang sebelumnya telah memiliki sertifikat, atau lebih memilih mengajukan pembuatan sertifikat baru dibandingkan dengan mengalihkan hak atas tanah. Hal tersebut dilakukan pemiliki tanah karena biaya pembuatan sertifikat baru dirasa lebih efisien dibandingkan dengan melakukan peralihan hak atas tanah.
4. Pengukuran Tanah yang Tidak Benar
Pada saat pengukuran berlangsung, pemohon menunjukkan batas tanah yang tidak benar. Sehingga mengakibatkan adanya sertifikat ganda
5. Data Tidak Valid
Terjadi apabila suatu daerah yang akan dilakukan pemeriksaan untuk diterbitkan sertifikat atas hak tanah belum memiliki peta pendaftaran. Sehingga data yang diajukan tidak valid dan mengakibatkan terjadinya penerbitan sertifikat secara ganda
Bagaimana apabila kondisi Sertifikat Tanah Ganda tersebut terjadi pada kita? Bagaimana Langkah Hukum yang dapat dilakukan?
- Memeriksakan terlebih dahulu melalui Kantor ATR/BPN
Langkah pertama yang dilakukan pemilik hak atas tanah yaitu harus terlebih dahulu memperoleh keterangan dari kantor pertanahan dimana tanahnya berada untuk mengetahui keabsahan kedua sertifikat tersebut.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 Ayat (5) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN 21/2020, yang berbunyi: “Pengaduan Sengketa dan Konflik yang selanjutnya disebut Pengaduan adalah keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah tertentu.”
2. Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Hal tersebut juga diatur dalam Lampiran SE Ketua MA 10/2020 halaman 5 yang menerangkan bahwa :
“Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara (TUN)”
3. Membuat Laporan ke Kepolisian Dengan Dugaan Pemalsuan Sertifikat
Hukum pidana yang mengatur pemalsuan sertifikat tertera dalam Pasal 264 KUHP yang berbunyi:
- Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
a) akta-akta otentik;
b) surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
c) surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
d) talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
e) surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
2. Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Kasus sertifikat ganda yang sering terjadi dalam masyarakat harus menjadi perhatian khusus bagi masyarakat itu sendiri maupun pihak yang berwenang, dalam hal ini yakni BPN. Menjadi catatan penting juga bagi masyarakat apabila hendak membeli sebidang tanah, harus cermat dengan memastikan dahulu apakah tanah tersebut bebas dari segala bentuk sengketa. (SV,IM)