Proses penyelesaian perkara pidana diatur dalam Undang – Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Termasuk didalamnya diatur mengenai pembuatan Surat Dakwaan sebagaimana ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi :
“ Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan”.
Dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 140 ayat (1) KUHAP tersebut, terlihat jelas bahwa yang bertugas untuk membuat Surat Dakwaan adalah Penuntut Umum, seketika setelah perkara tersebut dinyatakan P21 oleh Penuntut Umum. Dengan telah dibuatnya Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum, maka selanjutnya tugas Penuntut Umum adalah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Setempat dengan tujuan agar perkara dapat segera diadili. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi :
“ Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan ”.
Untuk format pembuatan Surat Dakwaan diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, yaitu :
“ Penuntut Umum membuat Surat Dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi ” :
a) Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.
b) Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Apabila Surat Dakwaan dibuat tidak memenuhi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP, yang merupakan syarat materiil dalam pembuatan Surat Dakwaan maka Surat Dakwaan tersebut Batal Demi Hukum.
Bentuk – bentuk Surat Dakwaan diatur dalam Point V Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE-004/J.A/11/1993 tertanggal 16 Nopember 1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, antara lain :
1. Tunggal, artinya dalam Surat Dakwaan hanya 1 (satu) Tindak Pidana saja yang didakwakan, misalnya : Terdakwa didakwa dengan Pasal 362 KUHP Pencurian;
2. Alternatif, artinya dalam Surat Dakwaan terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, tetapi hanya satu dakwaan saja yang akan dibuktikan, misalnya :
- Dakwaan Pertama : Pasal 362 KUHP Pencurian, atau
- Dakwaan Kedua : Pasal 480 KUHP Penadahan.
3. Subsidair, artinya dalam Surat Dakwaan terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya. Sistematik lapisan disusun secara berurut dimulai dari Tindak Pidana yang diancam dengan pidana tertinggi sampai dengan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana terendah. Pembuktiannya dilakukan secara berurut dimulai dari lapisan teratas sampai dengan lapisan yang dipandang terbukti, misalnya :
- Dakwaan Primair : Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana,
- Dakwaan Subsidair : Pasal 338 KUHP Pembunuhan,
- Dakwaan Lebih Subsidair : Pasal 351 ayat (3) Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.
4. Kumulatif, artinya dalam Surat Dakwaan, didakwakan beberapa Tindak Pidana sekaligus, ke semua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu, misalnya :
- Dakwaan Pertama : Pasal 338 KUHP Pembunuhan, dan
- Dakwaan Kedua : Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan, dan
- Dakwaan Ketiga : Pasal 285 KUHP Pemerkosaan.
5. Kombinasi, artinya dalam Surat Dakwaan dikombinasikan / digabungkan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsidair, misalnya :
- Dakwaan Pertama
Dakwaan Primair : Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan.
Dakwaan Subsidair : Pasal 362 KUHP Pencurian.
Dan
- Dakwaan Kedua : Pasal 285 KUHP Pemerkosaan.
Di dalam KUHAP tidak dijelaskan bahwa Surat Dakwaan merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan dipersidangan, tetapi dari rumusan Pasal 140 ayat (1), Pasal 141 ayat (1), Pasal 143 ayat (1) dan (2), Pasal 144, dan Pasal 155 ayat (2) KUHAP, dapat disimpulkan bahwa Surat Dakwaan merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan dipersidangan. Selain berfungsi sebagai dasar bagi hakim dalam melakukan pemeriksaan dipersidangan, Surat Dakwaan juga berfungsi sebagai dasar bagi Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa, sebagai dasar bagi terdakwa untuk membela dirinya dan sebagai dasar bagi hakim untuk menjatuhkan putusannya.
Hakim pada prinsipnya tidak dapat memeriksa dan mengadili perkara diluar lingkup apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum, ini berarti hakim tidak dapat memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara pidana diluar yang tercantum dalam Surat Dakwaan. (SV, WND)