Pembunuhan berencana merupakan suatu kejahatan dengan tujuan merampas nyawa orang lain yang dilakukan dengan sengaja dan berdasarkan perencanaan. Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP, yang berbunyi :
“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Selain dijerat dengan Pasal 340 KUHP, para pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dapat pula dijerat dengan pasal-pasal lain, yaitu :
a) Pasal 338 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
b) Pasal 55 KUHP
1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :
– Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
– Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
2. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
c) Pasal 56 KUHP
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Sehingga oleh karena tindak pidana pembunuhan berencana merupakan suatu kejahatan yang dilakukan dengan sengaja dan adanya perencanaan terlebih dahulu yang dilakukan, maka ancaman hukumannya tidak main – main dan tergolong bentuk ancaman pidana yang paling berat dibandingkan yang lainnya. Ancaman pidana bagi pelaku pembunuhan berencana antara lain : pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara maksimal selama 20 (dua puluh) tahun. (SV,IM)