Pembatalan perkawinan dapat dilakukan apabila tidak memenuhi syarat sah perkawinan. Ada beberapa kasus yang terjadi di Indonesia terkait dengan pembatalan perkawinan ini. Bahkan, meskipun akad nikah telah dilangsungkan dan telah memenuhi syarat rukun nikah, akan tetapi perkawinan tersebut berpotensi untuk dibatalkan.
Dalam hal ini, ada beberapa persoalan pokok yang memerlukan jawaban; apakah suatu perkawinan yang pernah terjadi dapat dibatalkan di kemudian hari, kalau dapat dibatalkan, faktor-faktor apa saja yang membuat suatu perkawinan dapat dibatalkan, siapa yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan, dan apa akibat hukum dari pembatalan akad perkawinan tersebut ?
Mengenai batalnya perkawinan diatur dalam Pasal 22 – Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Pasal 22 UU Perkawinan menentukan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Secara sepintas pembatalan perkawinan mirip dengan pencegahan perkawinan. Namun sebenarnya kedua upaya hukum tersebut berbeda. Pencegahan perkawinan dilakukan sebelum perkawinan berlangsung, sedangkan pembatalan perkawinan dilakukan setelah perkawinan berlangsung.
Pembatalan perkawinan adalah suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan perkawinan tidak sah, yang dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan melalui pengadilan yang berwenang. Dengan kata lain, batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh Pengadilan. Dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan perkawinan tidak sah, maka akibat hukumnya adalah, perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada. Akan tetapi, akibat hukum pembatalan perkawinan tidak termasuk dalam kategori anak yang dilahirkan dari perkawinan itu.
Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami istri, suami atau istri. Pihak-pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan adalah:
- Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;
- Suami atau istri;
- Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
- Pejabat yang ditunjuk oleh undang-undang dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
Pasal 27 ayat (1) UU Perkawinan menentukan bahwa suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan tersebut dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum. Pasal 27 ayat (2) UU Perkawinan menentukan bahwa suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri. Apabila ancaman tersebut telah berhenti, atau pihak yang bersalah sangka menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka hak tersebut menjadi gugur.
Mengenai pembatalan tersebut, ada beberapa alasan sebagaimana disebutkan di bawah ini:
- Perkawinan dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang.
- Wali nikah yang tidak sah.
- Perkawinan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi.
- Perkawinan tersebut dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
- Pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri.
Di samping sesuai ketentuan Undang-Undang Perkawinan di atas, dalam Kompilasi Hukum Islam ( KHI ) juga mengatur pembatalan perkawinan ini. Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila :
- Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;
- Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud;
- Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dan suami lain;
- Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-undang-undang No.1. tahun 1974;
- Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
- Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.
Jadi, untuk melangsungkan perkawinan harus dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang berwenang. Apabila tidak dilangsungkan di hadapan pegawai yang tidak berwenang, maka dapat dibatalkan melalui pengadilan.
Hal ini dapat kita lihat pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 329 K/AG/2011, tanggal 26 Juli 2011. Kaidah Hukum Yurisprudensi tersebut menyebutkan:
Pertama, perkawinan yang dilaksanakan oleh Pejabat Pencatat Perkawinan yang tidak berwenang, tidak sah. Kedua, pegawai pencatat nikah Kantor Urusan Agama tidak berwenang melaksanakan perkawinan antara wanita dan laki-laki yang beragama selain Islam. (SV, WND)