Apa Itu Juncto dan Junctis

0
223

Sebagian orang mungkin telah mengetahui cara penggunaan istilah Juncto dalam konteks penulisan dan/atau penerapan peraturan perundang-undangan. Namun untuk istilah Junctis mungkin banyak orang yang belum mengetahuinya. Apakah penggunaan istilah Junctis sama dengan penggunaan istilah Juncto ???, Untuk itu kami akan membahasnya sebagai berikut :

1. JUNCTO

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah Juncto memiliki arti yaitu “berkenaan dengan”, “berkaitan dengan”, serta “bertalian dengan”. Dalam ketentuan Hukum Indonesia, istilah Juncto digunakan untuk menghubungkan antara 2 (dua) Pasal dari suatu peraturan perundang-undangan yang diterapkan pada waktu yang bersamaan. Artinya, penggunaan Juncto mengacu pada hubungan yang saling terikat antara beberapa ketentuan peraturan perundang – undangan. Penggunaan istilah Juncto, seringkali disingkat menjadi “Jo.”

Contoh penggunaan istilah Juncto yaitu :

Seseorang yang diduga telah melakukan pembunuhan dapat dituntut dengan Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

2. JUNCTIS

Junctis merupakan bentuk jamak dari Juncto. Junctis dipergunakan apabila terdapat lebih dari 2 (dua) ketentuan hukum yang saling berkaitan dan harus diterapkan secara bersamaan. Dapat disimpulkan bahwa istilah Junctis memiliki pengertian yang serupa dengan Juncto, akan tetapi tetap memiliki perbedaan, yaitu ketentuan perundang – undangan yang saling berkaitan lebih banyak. Penggunaan kata Junctis, seringkali disingkat menjadi “Jis.”

Contoh Penggunaan Junctis yaitu :

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU MK jis. Pasal 29 ayat (1) huruf d UU 48/2009.

 

Istilah Juncto dan Junctis digunakan sebagai penghubung 2 (dua) atau lebih ketentuan perundang-undangan yang saling berkaitan, dengan tujuan untuk meningkatkan keterpaduan hukum dan mempermudah penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (SV,IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini