Mengenal Istilah Replik dan Duplik dalam Hukum Acara Perdata

0
175

Dalam konteks Hukum Acara Perdata, setelah jawaban diajukan oleh pihak tergugat, tahap selanjutnya ialah replik dan duplik. Apa itu replik dan duplik ???

Ketentuan mengenai replik dan duplik tidak termuat secara eksplisit didalam HIR dan RBg. Namun tertuang secara implisit didalam Pasal 142 RV, yang berbunyi :

“Dalam tenggang waktu yang sama para pihak dapat saling menyampaikan surat-surat jawaban (replik) dan jawaban balik (duplik) yang dengan cara yang sama bersama-sama dengan surat-surat yang bersangkutan diserahkan ke panitera.”

1. REPLIK

Replik merupakan jawaban tertulis dari pihak penggugat atas jawaban atau tanggapan yang diajukan oleh pihak tergugat. Pengajuan replik tersebut merupakan hak dari pihak penggugat. Proses replik terjadi setelah tergugat mengajukan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat. Replik digunakan oleh penggugat untuk mendukung dalil – dalil gugatan Penggugat, serta mematahkan jawaban – jawaban dari pihak tergugat.

2. DUPLIK

Duplik merupakan jawaban tertulis dari pihak tergugat atas replik yang diajukan oleh pihak penggugat. Pengajuan duplik tersebut merupakan hak dari pihak tergugat. Proses duplik terjadi setelah penggugat mengajukan repliknya. Duplik digunakan oleh tergugat untuk mendukung dan mempertahankan dalil – dalil jawaban tergugat, serta mematahkan dalil – dalil gugatan penggugat.

Sehingga dalam Hukum Acara Perdata, replik dan duplik masing – masing memiliki peranan penting, yaitu menguatkan dan mempertahankan dalil – dalil gugatan maupun jawaban tergugat. (SV,IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini