Mengenal Apa Itu Putusan Lepas dari Segala Tuntutan

0
83

Puncak dari suatu proses persidangan adalah Putusan Hakim. Putusan Hakim disini menjadi penting karena menentukan nasib dari Terdakwa, apakah pidana / hukuman yang dijatuhkan berat atau ringan. Hakim harus mengutamakan unsur keadilan diatas kepastian hukum dalam menjatuhkan pidana bagi Terdakwa.

Melihat dari Amar Putusannya, terdapat tiga jenis putusan hakim dalam tindak pidana, yaitu putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan, dan putusan pemidanaan.

Mungkin masyarakat yang awam hukum akan bertanya – tanya, memang putusan lepas berbeda dengan putusan bebas ???, sedangkan makna lepas dan bebas itu sendiri sama, sama – sama keluar dari tahanan.

Putusan lepas dan putusan bebas memiliki makna yang berbeda, yang mana putusan bebas adalah suatu putusan yang dijatuhkan oleh Hakim karena tidak terbuktinya secara sah dan meyakinkan apa yang didakwakan dan dituntutkan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa. Sedangkan untuk putusan lepas dari segala tuntutan itu sendiri adalah suatu putusan yang dijatuhkan oleh Hakim, yang mana perbuatan yang didakwakan dan dituntutkan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa itu terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

Dalam artikel ini, kami lebih spesifik membahas terkait putusan lepas dari segala tuntutan. Putusan lepas dari segala tuntutan diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP yang berbunyi : “ Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”

Penjatuhan putusan lepas dari segala tuntutan (ontslag van rechtsvervolging) kepada Terdakwa, dapat dilihat dari ada atau tidaknya suatu alasan penghapus pidana (Strafuitsluitingsgronden), baik alasan pembenar (contoh Pasal 50 KUHP) atau alasan pemaaf (contoh pasal 44 KUHP). Apabila berbicara tentang putusan lepas dari segala tuntutan (ontslag van rechtsvervolging), berarti segala dakwaan maupun tuntutan Penuntut Umum terbukti dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana, melainkan perbuatan misal perbuatan perdata, sehingga Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana.

Lantas, apakah dengan adanya putusan lepas dari segala tuntutan tersebut kemudian dapat diajukan upaya hukum oleh Penuntut Umum ??? untuk putusan lepas dari segala tuntutan TIDAK DAPAT DILAKUKAN upaya hukum banding oleh Penuntut Umum, namun Penuntut Umum dapat mengajukan upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP. (SV, WND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini