DASAR HUKUM PERJANJIAN SEWA MENYEWA

0
58

Kegiatan sewa menyewa sering dilakukan di lingkungan masyarakat Indonesia. Adapun hal tersebut menjadi penting untuk dilakukan khususnya dalam dunia bisnis. Objek dari sewa menyewa ini beranekaragam, mulai dari kendaraan bermotor, bangunan rumah, kios, ruko, apartemen, bahkan juga tanah. Banyak orang umumnya memilih sewa menyewa ini dikarenakan harga yang juga relatif lebih terjangkau dari pada harus membeli dengan harga yang lumayan mahal. Pembayaran dari kegiatan sewa menyewa juga dapat dilakukan dengan waktu tertentu. Sewa menyewa dengan suatu objek tertentu dapat dilakukan setiap bulan dan juga tahunan.

Menurut Pasal 1548 KUHPerdata, “sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang selama suatu waktu tertentu dan dengan sesuatu harga yang oleh pihak tersebut berakhir ini di sanggupi pembayarannya.”

Adanya kewajiban pokok dalam perjanjian sewa menyewa, baik bagi pihak penyewa maupun pihak yang menyewakan. Salah satu kewajiban penyewa adalah mengembalikan barang yang disewanya sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan dalam keadaan baik seperti semula, karena maksud dari perjanjian sewa menyewa ialah untuk di kemudian hari mengembalikan barang kepada pihak lain yang menyewakan, maka tidak mungkin ada perjanjian sewa menyewa yang pemakaiannya menyebabkan musnahnya barang itu.

Meskipun demikian, dalam aspek kehidupan masyarakat, kewajiban penyewa dapat terjadi dan timbul atas persetujuan yang disepakati. Misalnya dalam penyewaan suatu bangunan, pihak yang menyewakan berkewajiban untuk melakukan renovasi atau pembetulan apabila terjadi kerusakan pada bangunan, seperti genteng yang bocor, ataupun kerusakan yang memang bukan karena kesalahan pihak penyewa.

Lantas bagaimana hukum dari sewa menyewa ???

Perlu diketahui bahwa sebenarnya perjanjian sewa menyewa ini adalah ruang privat, sehingga sengketa yang biasanya terjadi hanya berakhir di jalur damai atau kesepakatan para pihak. Aturan lengkap mengenai sewa menyewa diatur dalam Pasal 1547 – 1600 KUHPerdata. Aturan tersebut digunakan sebagai landasan dan koridor hukum bagi masyarakat yang melakukan kegiatan sewa menyewa.

Kegiatan sewa menyewa yang dilakukan atas dasar perjanjian sewa, harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

  1. Adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri pada perjanjian tertentu;
  2. Adanya kecakapan hukum untuk melakukan suatu perjanjian;
  3. Adanya hal tertentu yang diperjanjikan;
  4. Memenuhi suatu sebab yang halal.

Lalu bagaimana perjanjian sewa menyewa dapat dikatakan berakhir ???

Terkait berakhirnya perjanjian sewa akan menjadi momen krusial yang bisa saja menimbulkan sengketa antara kedua belah pihak. Apalagi jika memenuhi kondisi sebagaimana yang tertulis dalam KUH Perdata, yakni perjanjian tersebut dibuat secara tertulis ataupun tidak tertulis. Namun, yang sering terjadi adalah perjanjian sewa menyewa dibuat secara tertulis, termasuk didalamnya diatur terkait waktu berakhirnya perjanjian sewa. Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1570 KUHPerdata bahwa apabila sebuah perjanjian tertulis maka sewa berakhir demi hukum, jika waktu yang sudah ditentukan telah lampau, tanpa suatu penghentian untuk itu.

Hal sebaliknya bisa terjadi jika perjanjian sewa menyewa itu tidak tertulis, seperti yang ada dalam Pasal 1571 KUHPerdata disebutkan bahwa sewa akan berakhir pada waktu yang tidak ditentukan, tetapi pihak lain harus tahu bahwa pemilik akan menghentikan sewanya dengan tetap memperhatikan waktunya menurut kebiasaan setempat. Sehingga jika si penyewa sudah memberitahu untuk menghentikan sewanya, maka dia seharusnya tidak boleh mengajukan penyewaan ulang secara diam-diam.

Pada intinya, menempati suatu rumah, barang, dan lainnya yang sifatnya sewaan dan mengambil kenikmatan dari barang tersebut selama bertahun-tahun padahal sudah diminta keluar dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum. (SV, WND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini