Dasar Hukum Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata

0
204

Eksepsi menurut Hukum Acara Perdata merupakan suatu tangkisan / bantahan yang dilakukan oleh pihak tergugat atas gugatan yang diajukan oleh penggugat, namun tidak berkaitan dengan pokok perkara gugatan, dan hanya terkait dengan syarat – syarat atau formalitas gugatan, yaitu jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah.

Aturan hukum mengenai Eksepsi diatur dalam Pasal 162 RBg, yang berbunyi :

“Sanggahan-sanggahan yang dikemukakan oleh pihak tergugat, terkecuali yang mengenai wewenang hakim, tidak boleh dikemukakan dan dipertimbangkan sendiri-sendiri secara terpisah melainkan harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkaranya.”

Macam – macam Eksepsi dalam Hukum Acara Perdata dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu :

  1. Eksepsi Prosesual, merupakan suatu eksepsi yang mendasar pada keabsahan formal suatu gugatan. Eksepsi ini terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu Eksepsi Kompetensi Absolut (terkait pembagian kekuasaan antara badan – badan untuk memeriksa perkara) dan Eksepsi Kompetensi Relatif (terkait yurisdiksi atau wilayah hukum dari suatu pengadilan dalam satu lingkaran peradilan yang sama).
  2. Eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi Kompetensi, yaitu Eksepsi Obscuur Libel / Gugatan penggugat kabur, Eksepsi Ne Bis In Idem, dan Eksepsi Diskualifikasi, Eksepsi Error in Persona, Eksepsi Plurium Litis Consortium, dan Eksepsi Koneksitas.
  3. Eksepsi Hukum Materil, yaitu Eksepsi Dilatoir / Prematur dan Eksepsi Premptoir.

Kesempatan bagi tergugat untuk mengajukan Eksepsi, yaitu pada saat tergugat mengajukan jawaban secara tertulis atas gugatan yang diajukan oleh penggugat. Untuk Eksepsi Prosesual yang berkaitan dengan kewenangan mengadili atas perkara yang diperiksa, akan dijatuhkan Putusan Sela oleh Hakim Pemeriksa Perkara, sedangkan untuk Eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi Kompetensi dan Eksepsi Hukum Materiil, akan diperiksa, dipertimbangkan, dan diadili bersamaan dengan Putusan Akhir. Eksepsi diajukan oleh pihak tergugat dengan tujuan agar Hakim Pemeriksa Perkara mengakhiri proses pemeriksaan perkara tanpa memeriksa pokok perkara dalam gugatan. (SV,IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini