Hak Servitut dikenal juga dengan istilah “ Pengabdian Pekarangan ”, yang mana pengertian Pengabdian Pekarangan diatur dalam Pasal 674 KUHPerdata, yaitu suatu beban yang diletakkan atas sebidang pekarangan seseorang untuk digunakan dan demi manfaat milik orang lain. Hak Servitut diatur dalam Pasal 674 KUHPerdata sampai dengan Pasal 710 KUHPerdata.
Terdapat beberapa Hak Servitut yang umumnya terjadi di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 686 KUHPerdata, yaitu :
- Hak pengabdian pekarangan mengenai jalan untuk kaki adalah hak untuk melintasi pekarangan orang lain dengan jalan kaki.
- Hak mengenai jalan kuda atau jalan ternak adalah hak untuk naik kuda atau menggiring ternak melalui jalan itu.
- Hak mengenai jalan kendaraan adalah hak untuk melintas dengan kendaraan. Bila lebar jalan untuk jalan kaki, jalan ternak atau jalan kendaraan tidak ditentukan berdasarkan hak pengabdian, maka lebarnya ditentukan sesuai dengan peraturan khusus atau kebiasaan setempat.
- Hak pengabdian pekarangan mengenai jalan kuda atau jalan ternak mencakup juga hak pengabdian atas jalan untuk jalan kaki; hak pengabdian mengenai jalan kendaraan, mencakup juga hak pengabdian mengenai jalan kuda atau jalan ternak dan jalan untuk jalan kaki.
Menurut C.S.T. Kansil, Hak Servitut berstatus sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Harus ada dua halaman yang letaknya saling berdekatan, dibangun atau tidak dibangun dan yang dimiliki oleh berbagai pihak.
- Kemanfaatan dari hak pekarangan itu harus dapat dinikmati atau dapat berguna bagi berbagai pihak yang memiliki halaman tadi.
- Hak pekarangan harus bertujuan untuk meninggalkan kemanfaatan dari halaman penguasa.
- Beban yang diberatkan itu harus senantiasa bersifat menanggung sesuatu.
- Kewajiban-kewajiban yang timbul dalam hak pekarangan itu hanya dapat ada dalam hal membolehkan sesuatu, atau tidak membolehkan sesuatu.
Hak Servitut dapat berakhir apabila pekarangan pemberi beban dan pekarangan penerima beban tergabung menjadi milik satu orang sesuai ketentuan Pasal 706 KUHPerdata, atau selama 30 (tiga puluh) tahun berturut-turut pekarangan pemberi beban tidak pernah digunakan sesuai ketentuan Pasal 707 KUHPerdata.
Hak Servitut merupakan bagian penting dalam ranah hukum perdata dan dalam menjaga ketertiban masyarakat. Dengan adanya aturan terkait Hak Servitut, maka antara pemilik pekarangan dengan para pihak pemilik pekarangan yang berbatasan, mendapatkan perlindungan hukum, serta dapat terhindar dari perselisihan hak atas pekarangan. (SV,IM)