E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah Terobosan baru Polri dalam melakukan penegakkan hukum dan penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis Tilang Elektronik. Dasar Hukum dalam pemberlakuan E-TLE sama dengan pemberlakuan Tilang Biasa, yaitu mendasar pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bedanya disini adanya rekaman elektronik untuk merekam kesalahan pengemudi. Inovasi tersebut berjalan seiring dengan kemajuan teknologi, tujuannya agar penindakan pelanggaran lalu lintas dapat berjalan lebih optimal.
Dalam Pasal 272 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan terkait penilangan elektronik, yaitu :
“1) Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.
2) Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.”
Prosedur penyampaian surat tilang elektronik diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) sampai dengan Ayat (5) UU No. 80 Tahun 2012, yang pada intinya menetapkan bahwa untuk melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas harus didasarkan pada bukti rekaman elektronik yang dilakukan oleh pihak berwenang (Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia) serta disertai dengan pemberitahuan untuk hadir dalam persidangan. Apabila pelanggar tidak memenuhi panggilan persidangan tersebut, maka pelanggar diharuskan membayar denda melalui bank yang telah dipilih oleh pemerintah
Dikutip berdasarkan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, alur penilangan yang dilakukan polisi dengan berbasis elektronik yaitu :
- Polisi menilang pelanggar
- Petugas menginput data pelanggar melalui aplikasi E-tilang
- Nomor registrasi & denda tilang dikirim melalui aplikasi pelanggar
- Pelanggar membayar denda tilang melalui bank/mobile banking
- Pengadilan memutuskan jenis pelanggaran dan Denda
- Jika ada kelebihan dana denda yang diberikan pelanggar, aplikasi sistem akan menampilkan sisa titipan denda, untuk diambil melalui bank
Dan apabila setelah melewati waktu 14 ( empat belas ) hari pelanggar tidak melakukan pembayaran denda atau tidak melakukan konfirmasi bahwa ia telah membayar denda, maka STNK pelanggar akan dilakukan pemblokiran oleh pihak yang berwenang. Tujuan dari diberlakukannya penilangan secara eletronik yaitu selain meningkatkan ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan, juga meminimalisir praktik tindak pidana korupsi yang selama ini banyak dilakukan oleh pihak berwenang yang terkait. (SV, WND)