Gugatan kelompok atau yang dikenal dengan istilah Class Action merupakan salah satu jenis gugatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih yang telah ditunjuk untuk mewakili sekelompok orang dalam mengajukan gugatan. Gugatan tersebut diajukan untuk dan atas nama dirinya sendiri dan juga atas nama kelompoknya.
Dalam ranah perdata, Gugatan Kelompok / Class Action telah diakui sebagai gugatan yang diajukan untuk menyelesaikan perkara perdata menyangkut permasalahan ganti rugi yang melibatkan banyak orang dalam suatu kelompok, dan telah ada sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Gugatan Kelompok / Class Action secara formil diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung ( PERMA ) Republik Indonesia No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan, yang mana dalam PERMA tersebut diatur terkait Pengertian Gugatan Kelompok / Class Action, yaitu :
“Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.”
Persyaratan dalam mengajukan Gugatan Kelompok / Class Action tercantum dalam Pasal 2 PERMA RI No. 1 Tahun 2002, yang menyatakan :
“Gugatan dapat diajukan dengan mempergunakan tata cara Gugatan Perwakilan Kelompok apabila :
a) Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan;
b) Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;
c) Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
d) Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.”
Salah satu kasus Gugatan Kelompok / Class Action yang pernah terjadi di Indonesia, yaitu kasus gagal ginjal akut yang disebabkan oleh obat sirup yang tercemar. Dimana gugatan tersebut merupakan gugatan yang pertama kali diajukan setelah korban meninggal karena gagal ginjal akut mencapai 200 anak. Pada kasus tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan dan menetapkan gugatan tersebut sebagai Gugatan Kelompok / Class Action pada Selasa, 21 Maret 2023.
Gugatan Kelompok / Class Action ini diajukan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam menyelesaikan satu perkara yang melibatkan banyak orang. (SV,IM)