Pengertian Perkawinan tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu :
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Perkawinan campuran di Indonesia merujuk kepada suatu pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki kewarganegaraan berbeda, dan hal tersebut diatur dalam Pasal 57 Undang – Undang Perkawinan, yang berbunyi :
“Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”
Dalam pandangan hukum Perdata di Indonesia, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur terkait Status Anak yang dilahirkan dalam perkawinan campuran.
Status anak dalam perkawinan campuran atau berbeda kewarganegaraan diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Undang – Undang tersebut menjelaskan bahwa status anak hasil perkawinan campuran memperoleh kewarganegaraan ganda. Status ganda tersebut berlaku sampai dengan sang anak berusia 18 tahun atau menikah, ketika salah satu syarat tersebut terpenuhi, maka ia harus memilih kewarganegaraannya sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) atau WNA (Warga Negara Asing). Apabila ia memilih dan mengajukan diri sebagai WNI (Warga Negara Indonesia), maka dalam hal ini ia wajib melampirkan surat pernyataan secara tertulis dan menyampaikannya kepada pejabat berwenang dengan tambahan lampiran dokumen yang diwajibkan oleh Undang – Undang. Pengajuan terkait memilih kewarganegaraan Indonesia tersebut memiliki batas waktu 3 (tiga) tahun sejak memasuki usia 18 tahun atau jika sudah berstatus menikah.
Mendasar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, anak yang lahir dari perkawinan campuran seketika dapat memiliki kewarganegaraan Indonesia, oleh karena :
“(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.”
Maka dari itu, sebagai orang tua dalam perkawinan campuran harus memahami bagaimana prosedur terkait dengan pengajuan status kewarganegaraan yang dimiliki anaknya kelak. Agar supaya hak-hak sang anak terlindungi, terpenuhi dan menghindari masalah hukum terkait status kewarganegaraannya di kemudian hari. (SV,IM)