Secara teknis, penggabungan gugatan berarti penggabungan beberapa gugatan dalam satu gugatan. Disebut juga kumulasi gugatan atau istilah dalam bahasa Belandanya adalah samenvoeging van vordering, yaitu penggabungan lebih dari satu tuntutan hukum ke dalam satu gugatan. Pada prinsipnya, setiap gugatan harus berdiri sendiri. Masing-masing gugatan diajukan dalam satu surat gugatan yang terpisah serta berdiri sendiri. Akan tetapi dalam hal batas-batas tertentu, dibolehkan melakukan penggabungan gugatan dalam satu surat gugatan, apabila antara satu gugatan dengan gugatan yang lain terdapat hubungan erat atau koneksitas. Sederhananya adalah penyatuan lebih dari satu gugatan, bahkan lebih, ke dalam satu gugatan.
Berikut beberapa yurisprudensi mengenai Penggabungan Gugatan:
1. Putusan MA-RI No.1043.K/Sip/1971, tanggal 3 Desember 1974
HIR tidak mengatur hal penggabungan gugatan, maka terserah Hakim dalam hal mana diizinkan asal tidak bertentangan dengan prinsip cepat dan murah;
2. Putusan MA-RI No.677.K/Sip/1972, tanggal 13 Desember 1972
Menurut Yurisprudensi, dimungkinkan “penggabungan” gugatan – gugatan jika antara gugatan -gugatan itu terdapat hubungan yang erat, tetapi adalah tidak layak dalam bentuk perkara yang satu (No. 53/1972.G) dijadikan gugatan rekonpensi terhadap perkara yang lainnya (No. 521/1971.G).
Suatu perkara yang tunduk pada suatu Hukum Acara yang bersifat khusus, tidak dapat digabungkan dengan perkara lain yang tunduk pada Hukum Acara yang bersifat umum, sekalipun kedua perkara itu erat hubungannya satu sama lain.
Misalnya: Gugatan perdata umum digabungkan dengan gugatan perdata khusus, seperti gugatan tentang PMH dan tuntutan ganti rugi digabungkan dengan perkara mengenai hak atas Merek (Merkenrecht); vide ketentuan-ketentuan tentang HAKI.
Ada 2 (dua) manfaat dan tujuan penggabungan gugatan, yaitu :
1) Mewujudkan Peradilan Sederhana
Melalui sistem penggabungan beberapa gugatan dalam satu gugatan, dapat dilaksanakan penyelesaian beberapa perkara melalui proses tunggal, dipertimbangkan serta diputuskan dalam satu putusan. Sebaliknya, jika masing – masing digugat secara terpisah dan berdiri sendiri, terpaksa ditempuh proses penyelesaian terhadap masing – masing perkara sehingga azas peradilan “sederhana, cepat dan biaya ringan” tidak ditegakkan.
2) Menghindari Putusan yang Saling Bertentangan
Manfaat yang lain, melalui sistem penggabungan dapat dihindari munculnya putusan yang saling bertentangan dalam kasus yang sama. Oleh karena itu, apabila terdapat koneksitas antara beberapa gugatan, cara yang efektif untuk menghindari terjadinya putusan yang saling bertentangan, dengan jalan menempuh sistem kumulasi atau penggabungan gugatan. (SV, WND)