Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tindakan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan demi kepentingan umum, yang mana tindakan yang dilarang tersebut pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana. Jika kita membahas terkait sanksi pidana, didalam Pasal 10 KUHP sudah diatur mengenai jenis – jenis pidana, yang mana pada intinya pidana terdiri dari 2 (dua) jenis pidana, yaitu : Pidana Pokok dan Pidana Tambahan. Adapun perbedaan dari ke – 2 (dua) jenis pidana tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pidana Pokok
Pidana pokok yaitu hukuman atas tindak pidana yang dijatuhkan tersendiri oleh hakim serta dapat dijatuhkan putusan hukuman tanpa harus disertai dengan jenis hukuman lain. Pidana pokok memiliki sifat yang “mengharuskan” . Pidana pokok terdiri dari :
a. Pidana Mati
Pidana mati merupakan hukuman pidana yang tergolong pidana paling berat dan teratas. Pelaksanaan pidana mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah dengan cara hukuman tembak dengan posisi Terpidana ditutup matanya sebelum ditembak.
b. Pidana Penjara
Pidana penjara adalah suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang Terpidana, dengan cara mengurung Terpidana tersebut di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Pidana penjara bisa berupa pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Maksud pidana penjara selama waktu tertentu disini sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (2) KUHP adalah jangka waktu pidananya paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama 15 (lima belas) tahun berturut – turut. Namun jangka waktu pidana penjara tersebut boleh dijatuhkan paling lama 20 (dua puluh) tahun berturut – turut dalam hal kejahatan yang dalam menjatuhkan pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu.
c. Pidana Kurungan
Pidana kurungan adalah suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak yang dapat dijatuhkan oleh hakim kepada orang dewasa yang melakukan pelanggaran. Pidana kurungan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) KUHP jangka waktunya paling sedikit 1 (satu) hari dan paling lama 1 (satu) tahun. Jika terdapat pidana yang disebabkan karena perbarengan atau pengulangan atau karena ketentuan dalam Pasal 52 KUHP, maka pidana kurungan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) KUHP, ditambah menjadi 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
d. Pidana Denda
Pidana Denda adalah suatu hukuman yang mengharuskan seorang terpidana untuk membayar sejumlah uang berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika Terpidana tidak mampu untuk membayar denda tersebut, hukuman penggantinya adalah pidana kurungan. Lamanya pidana kurungan pengganti adalah paling sedikit 1 (satu) hari dan paling lama 6 (enam) bulan sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 30 ayat (3) KUHP. Jika terdapat pemberatan pidana denda yang disebabkan karena perbarengan atau pengulangan atau karena ketentuan Pasal 52 KUHP, maka pidana kurungan pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (5) KUHP, menjadi paling lama 8 (delapan) bulan.
e. Pidana Tutupan
Pidana Tutupan adalah hukuman pidana yang dikenakan terhadap orang tertentu berupa perampasan kemerdekaan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Pidana tutupan ini menggantikan pidana penjara yang sebenarnya dijatuhkan hakim kepada pelaku tindak pidana kejahatan karena ia melakukan kejahatan tersebut dengan niat yang terhormat.
2. Pidana Tambahan
Pidana tambahan hanya dikenakan bersamaan dengan pidana pokok. Berbeda dengan penerapan pidana pokok, penerapan pidana tambahan pada umumnya bersifat fakultatif (tidak diwajibkan).
Pidana tambahan dapat dikenakan jika undang – undang mengizinkan penerapan hukuman tambahan terhadap tindak pidana tersebut, dan hakim harus mempertimbangkan apakah pidana tambahan itu diperlukan atau tidak. Macam – macam Pidana Tambahan adalah sebagai berikut :
a. Pencabutan hak – hak tertentu
Mendasar pada ketentuan Pasal 35 ayat (1) KUHP, hak – hak Terpidana yang dapat dicabut adalah sebagai berikut :
- Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
- Hak memasuki Angkata Bersenjata;
- Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan – aturan umum;
- Hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas atas orang yang bukan anak sendiri;
- Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;
- Hak menjalankan mata pencaharian tertentu.
b. Perampasan barang-barang tertentu
Perampasan barang-barang tertentu merupakan hukuman berupa penyitaan barang yang hanya diperbolehkan pada barang tertentu, tidak untuk seluruh barang. Dimana barang-barang yang dilakukan perampasan diperoleh dari suatu tindak pidana kejahatan.
c. Pengumuman putusan hakim
Pidana tambahan pengumuman putusan hakim berbeda dengan mengumumkan putusan hakim di pengadilan terbuka. Dalam mengumumkan putusan pengadilan, hakim memiliki kewenangan untuk memilih cara mana yang akan digunakan.
Dari uraian diatas, terlihat jelas bahwa Pidana Pokok dapat dijatuhkan terhadap Terpidana tanpa harus disertai dengan hukuman pidana lain, sedangkan untuk Pidana Tambahan hanya dapat dijatuhkan bersamaan dengan Pidana Pokok. Pidana Tambahan tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya Pidana Pokok. (SV,IM)