Jangka Waktu Penahanan Pada Tingkat Penyidikan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan di Pengadilan

0
254

Pengertian Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (21) KUHAP adalah penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang – Undang ini.

Alasan Penahanan dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yaitu :

  1. Adanya kekhawatiran bahwa Tersangka atau Terdakwa akan melarikan diri;
  2. Adanya kekhawatiran bahwa Tersangka atau Terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti;
  3. Adanya kekhawatiran bahwa Tersangka atau Terdakwa akan mengulangi Tindak Pidana.

Masing – masing Pihak yang Berwenang memiliki kewenangan masing – masing dalam melakukan Penahanan terhadap Tersangka atau Terdakwa, baik pihak Penyidik, Penuntut Umum, maupun Hakim. Dan untuk jangka waktu Penahanan yang menjadi kewenangan masing – masing Pihak Berwenang diatur secara tegas dan jelas dalam KUHAP. Adapun uraiannya adalah sebagai berikut :

  1. Penyidik diberikan kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka atau Terdakwa dengan jangka waktu selama 20 hari, dan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum yang berwenang selama 40 hari, sehingga total kewenangan melakukan Penahanan yang dapat dilakukan oleh Penyidik adalah selama 60 hari (Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP).
  2. Penuntut Umum diberikan kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka atau Terdakwa dengan jangka waktu selama 20 hari, dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang selama 30 hari, sehingga total kewenangan melakukan Penahanan yang dapat dilakukan oleh Penuntut Umum adalah selama 50 hari (Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP).
  3. Hakim Pengadilan Negeri yang mengadili perkara diberikan kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka atau Terdakwa dengan jangka waktu selama 30 hari, dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri tempat perkara diadili selama 60 hari, sehingga total kewenangan melakukan Penahanan yang dapat dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri yang mengadili perkara adalah selama 90 hari (Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP).
  4. Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara diberikan kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka atau Terdakwa dengan jangka waktu selama 30 hari, dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi tempat perkara diadili selama 60 hari, sehingga total kewenangan melakukan Penahanan yang dapat dilakukan oleh Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara adalah selama 90 hari (Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP).
  5. Hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara diberikan kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka atau Terdakwa dengan jangka waktu selama 50 hari, dan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung tempat perkara diadili selama 60 hari, sehingga total kewenangan melakukan Penahanan yang dapat dilakukan oleh Hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara adalah selama 110 hari (Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP).

Sehingga total keseluruhan jangka waktu Penahanan dari tingkat Penyidikan hingga tingkat Mahkamah Agung adalah selama 400 hari.

Namun atas uraian jangka waktu diatas, terdapat pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 29 KUHAP, yaitu jangka waktu Penahanan terhadap Tersangka atau Terdakwa dapat diperpanjang guna kepentingan pemeriksaan dengan ketentuan khusus, yaitu :

  1. Tersangka atau Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau
  2. Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih.

Jangka waktu Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 KUHAP adalah selama 30 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari, total selama 60 hari. Namun perpanjangan jangka waktu Penahanan tersebut dilakukan secara bertahap dan penuh tanggung jawab. Aturan pemberian perpanjangan jangka waktu Penahanan tersebut adalah sebagai berikut :

  • Untuk tahap Penyidikan dan Penuntutan diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri;
  • Untuk tahap Pemeriksaan di Pengadilan Negeri diberikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi;
  • Untuk tahap Pemeriksaan Banding dan Kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung.

Jika jangka waktu Penahanan terhadap Tersangka atau Terdakwa tersebut telah melebihi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam KUHAP, maka layak secara hukum Tersangka atau Terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum. (SV,IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini