PEMBATALAN SERTIFIKAT TANAH KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

0
198

Ada banyak sengketa tanah yang terjadi di Indonesia, salah satu contohnya adalah sengketa kepemilikan tanah yang tumpang tindih karena masing – masing pihak merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Terlebih lagi hingga adanya sengketa terkait penerbitan Sertifikat Tanah secara melawan hukum atau tidak sesuai dengan prosedur penerbitan Sertifikat Tanah sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku. Keadaan seperti itu tentu melahirkan masalah atau problematika yang tak jarang harus diselesaikan di Pengadilan.

Pertanyaannya disini ialah jika terdapat Sertifikat Tanah yang penerbitannya dilakukan secara melawan hukum, Siapa pihak yang berwenang untuk membatalkan Sertifikat Tanah tersebut ???, Apakah Pengadilan Negeri setempat atau ada Pengadilan Khusus yang bertugas dan berwenang untuk menyatakan pembatalan Sertifikat Tanah yang terbit secara melawan hukum ???

Guna menjawab pertanyaan tersebut diatas dan mendapatkan kepastian hukum terkait Pengadilan mana yang berwenang membatalkan Sertifikat Tanah, berikut dasar hukum yang dapat dijadikan acuan, yaitu :

1. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020

Hal ini, dapat kita lihat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. SEMA tersebut menyebutkan mengenai kewenangan menilai kekuatan sertifikat. Hakim Perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah. Pembatalan Sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

2. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 383K/Sip/1971 tanggal November 1971, yang berbunyi :

Menyatakan batal surat bukti hak milik yang dikeluarkan oleh instansi agraria secara sah tidak termasuk wewenang pengadilan negeri melainkan semata-mata wewenang administrasi. Pembatalan surat bukti hak milik harus dimintakan oleh pihak yang dimenangkan pengadilan kepada instansi agraria berdasarkan putusan pengadilan yang diperolehnya“.

Terjawab sudah pertanyaan yang terurai diatas bahwa Pembatalan Sertifikat Tanah merupakan kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan bukan kewenangan dari Pengadilan Negeri setempat. Sehingga bagi masyarakat yang awam hukum agar berhati – hati dalam mengajukan permohonan pembatalan Sertifikat Tanah, supaya tidak ada kesalahan kewenangan dan permohonan menjadi tidak sia – sia. (SV, WND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini