Pengertian Tersangka sesuai ketentuan dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Selain itu di dalam KUHAP juga diatur mengenai hak-hak tersangka dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 KUHAP, yaitu :
- Hak penyelesaian perkara (Pasal 50)
- Hak untuk mengetahui apa yang dituduhkan kepadanya (Pasal 51)
- Hak memberikan keterangan secara mandiri dan bebas tanpa intimidasi dari pihak manapun (Pasal 52)
- Hak atas juru bahasa (Pasal 53)
- Hak atas pendampingan dan pembelaan dari penasihat hukum (Pasal 54)
- Hak untuk memilih sendiri penasihat hukumnya (Pasal 55)
- Hak mendapatkan bantuan hukum probono alias cuma – cuma (Pasal 56)
- Hak untuk menghubungi penasihat hukum (Pasal 57)
- Hak untuk menghubungi dan / atau diperiksa kesehatannya oleh dokter (Pasal 58)
- Hak diberitahukan adanya penahanan kepada keluarga (Pasal 59)
- Hak menerima kunjungan dari keluarga atau rekan (Pasal 60 dan 61)
- Hak surat – menyurat dengan penasihat hukumnya (Pasal 62)
- Hak menghubungi dan dikunjungi oleh rohaniawan (Pasal 63)
- Hak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum (Pasal 64)
- Hak untuk mengajukan saksi dan ahli yang menguntungkan dirinya (Pasal 65)
- Hak untuk tidak dibebankan kewajiban pembuktian (Pasal 66)
- Hak untuk mengajukan upaya hukum (Pasal 67) dan
- Hak untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi (Pasal 68).
Atas adanya hak – hak tersangka yang telah diberikan Negara dan tercantum dalam KUHAP tersebut, seharusnya Aparat Penegak Hukum wajib menghormati hak – hak tersangka secara yuridis. Namun ternyata penerapannya tidak demikian, karena banyak dari para aparat penegak hukum menyembunyikan atau tidak memberitahukan kepada Tersangka terkait adanya hak – hak Tersangka. Contohnya banyak masyarakat yang buta hukum dan sedang berhadapan dengan proses hukum kemungkinan besar tidak mengetahui apa saja yang menjadi hak-nya. Oleh karena itu, kami berharap tulisan ini dapat membantu masyarakat awam yang belum memahami mengenai hak – haknya apabila telah ditetapkan sebagai tersangka. (SV, WND)