Perbedaan Perjanjian Dan Perikatan

0
189

Dalam hukum perdata sering sekali kita mendengar istilah perikatan dan perjanjian, yang mana kedua istilah tersebut adalah 2 (dua) hal yang berbeda dan berdiri sendiri, meskipun saling berkaitan satu sama lain dan sama – sama diatur dalam KUHPerdata. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut :

  • Dari segi pengertian

Pengertian Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seseorang lain atau dimana 2 (dua) orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu.

Sedangkan Pengertian Perikatan adalah hubungan hukum antara 2 (dua) orang atau pihak, dimana pihak yang satu berhak untuk menuntut sesuatu dari pihak yang lain dan pihak yang lain wajib memenuhi tuntutan tersebut.

  • Dari segi cakupan

Dalam prosesnya, keberadaan Perjanjian akan menerbitkan Perikatan, sedangkan untuk Perikatan sendiri lebih luas cakupannya, mengingat selain lahir dari adanya suatu Persetujuan / Perjanjian, Perikatan juga lahir karena undang – undang.

  • Dari segi dasar hukum

Untuk Perjanjian mendasar pada Pasal 1313 KUHPerdata, sedangkan untuk Perikatan mendasar pada Pasal 1233 KUHPerdata.

Dari uraian diatas perbedaan antara Perjanjian dengan Perikatan, pada intinya adalah Perjanjian melahirkan perikatan, namun Perikatan sendiri selain lahir dari Perjanjian, juga dapat lahir karena undang – undang. Sehingga lebih luas cakupan dari Perikatan dibandingkan Perjanjian. (SV, IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini