Perbedaan Surat Kuasa Umum dengan Surat Kuasa Khusus

0
306

Dalam penyelesaian permasalahan hukum, sering kita jumpai seseorang memberikan kuasa kepada seorang Pengacara / Advokat / Penasihat Hukum untuk mewakili atau mendampinginya dalam penyelesaian permasalahan hukum yang ada, baik di persidangan maupun diluar persidangan, dengan alasan karena mereka awam hukum atau sibuknya pekerjaan yang tidak bisa mereka tinggalkan. Terkait Pemberian kuasa tersebut diatur dalam Pasal 1792 KUHPerdata, yang berbunyi  :

Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

Orang yang memberi kuasa disebut dengan Pemberi Kuasa, sedangkan orang yang menerima kuasa disebut dengan Penerima Kuasa. Pemberian kuasa tersebut biasanya dibuat secara tertulis dalam Surat Kuasa. Surat Kuasa sendiri dapat dibuat dengan 2 (dua) cara, yaitu pemberian kuasa secara khusus, dan pemberian kuasa secara umum sesuai ketentuan dalam Pasal 1795 KUHPerdata yang berbunyi :

Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa

Lalu Apa Perbedaan Kuasa Umum dengan Kuasa Khusus ???

1. KUASA UMUM

Ketentuan mengenai Kuasa Umum tertuang dalam Pasal 1796 KUHPerdata, yang berbunyi :

“Pemberi kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seseorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.”

Artinya : Kuasa Umum dibuat secara umum dan menyangkut suatu pengurusan kepentingan, misalnya : pengurusan pengambilan Sertifikat Hak Milik di Notaris, pengurusan permohonan Salinan Akta Perjanjian Jual Beli di Notaris, dll. Surat Kuasa Umum tidak dapat digunakan oleh Penerima Kuasa untuk mewakili atau mendampingi Pemberi Kuasa di persidangan.

2. KUASA KHUSUS

Ketentuan mengenai Kuasa Khusus tertuang dalam Pasal 1795 KUHPerdata, yang berbunyi :

“Pemberi kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa”

Artinya : Kuasa Khusus dibuat hanya untuk suatu kepentingan tertentu saja, tertuang dengan jelas dan rinci di dalam Surat Kuasa Khusus tersebut kepentingan yang dimaksud. Kuasa Khusus dapat dijadikan landasan dalam melakukan Tindakan dalam persidangan.

Secara garis besar perbedaan antara Kuasa Umum dengan Kuasa Khusus adalah sebagai berikut :

1. Dasar Hukum

Kalau Kuasa Umum mendasar pada ketentuan Pasal 1796 KUHPerdata, sedangkan Kuasa Khusus mendasar pada ketentuan Pasal 1795 KUHPerdata;

2. Sub Judul

Kalau Kuasa Umum mencantumkan frasa “Surat Kuasa Umum”, sedangkan Kuasa Khusus mencantumkan “Surat Kuasa Khusus

3. Isi Surat

Kalau Kuasa Umum meliputi pengurusan dalam segala kepentingan hal umum pemberi kuasa, namun hanya terbatas pengurusan saja, sedangkan Kuasa Khusus meliputi kepentingan secara rinci

4. Kekuasaan

Kalau Kuasa Umum memiliki kekuasaan yang lebih luas, namun tidak dapat digunakan dalam persidangan, sedangkan Kuasa Khusus memiliki kekuasaan yang lebih terbatas, namun dapat digunakan dalam persidangan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa antara kedua kuasa tersebut memiliki karakteristik masing-masing. Untuk itu penting bagi pemberi kuasa untuk mempertimbangkan kebutuhannya sebelum menentukan jenis kuasa yang akan digunakan nanti, agar tidak salah penggunaan kuasa yang dibuat. (SV, IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini