PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK DI KOMISI INFORMASI

0
191

Penyelesaian sengketa Informasi Publik adalah suatu penyelesaian sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan pengguna Informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan Informasi berdasarkan Perundang – Undangan. ( Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 3 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik), dan Lembaga yang berwenang untuk dapat menyelesaikan sengketa Informasi Publik adalah Komisi Informasi,

Sebagai Pihak Pemohon :

Pemohon atau pengguna Informasi Publik yang mengajukan Permohonan kepada Komisi Informasi ( Pasal 1 ayat 7 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik).

Sebagai Pihak Termohon :

Termohon adalah Badan Publik yang diwakili oleh Pimpinan Badan Publik, atasan PPID atau Pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk mengambil Keputusan dalam PSI di Komisi Informasi ( Pasal 1 ayat 8 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik).

CARA PENGAJUAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

A. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung), dengan cara:

  1. Pemohon mengisi form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan oleh petugas;
  2. Membawa surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  3. Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  4. Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  5. Membawa bukti jawaban keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya (jika ada);
  6. Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan, dibuktikan dengan surat kuasa).

B. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau surat tercatat dan secara online, dengan cara:

  1. Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditunjukan kepada Ketua Komisi Informasi dengan melampirkan bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  2. Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  3. Bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik beserta tanda terimanya;
  4. Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  5. Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan, dibuktikan dengan surat kuasa).

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila :

  1. Pemohon tidak puas atas tanggapan keberatan yang diajukan kepada atasan PPID;
  2. Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang diajukan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 ( tiga Puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID.

Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi dilakukan karena salah satu atau beberapa alasan berikut :

  1. Tidak disediakannya Informasi berkala yang wajib diumumkan Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang – Undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang standart Layanan Informasi Publik;
  2. Tidak ditanggapinya Permohonan Informasi ;
  3. Permohonan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang dimohonkan;
  4. Tidak dipenuhinya Permohonan Informasi;
  5. Pengenaan biaya yang tidak wajar , dan/atau
  6. Penyampaian Informasi yang melebihi jangka waktu berdasarkan ketentuan Peraturan Undang – Undang yang berlaku.

Penyelesaian sengketa melalui ajudikasi dilakukan karena salah satu alasan berikut :

  1. Penolakan atas Permohonan Informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Pemohon Informasi Publik telah menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi namun proses mediasi gagal atau salah satu /Pihak menarik diri dari proses mediasi.

Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi dapat dilakukan dengan langkah sebagai berikut :

  1. Pemohon mengajukan sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi dalam waktu 14 ( empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID yang tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik; ( jika pada tahap Mediasi dihasilkan Kesepakatan, maka hasil Kesepakatan Mediasi tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi);
  2. Dalam waktu 14 ( Empat belas) hari kerja setelah diterimanya Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Komisi Informasi harus mulai melakukan proses Penyelesaian Sengketa melalui paling lambat 100 ( seratus) hari kerja;
  • Apabila tidak sepakat, dan Upaya Mediasi tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu Pihak atau Pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan Proses Penyelesaian Sengketa melalui ajudikasi;
  • Apabila Sepakat maka Keputusan Ajudikasi Komisi Informasi sengketa selesai.

Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. (ND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini