Apakah Diperbolehkan Jasa Polisi Dipergunakan Dalam Penyelesaian Urusan Hutang – Piutang Menurut Sudut Pandang Hukum

0
132

Masalah Hutang – Piutang, baik antara suatu badan dengan perseorangan, maupun antara perseorangan dengan perseorangan, selalu berbuntut panjang penyelesaiannya, bahkan banyak kita temui penyelesaiannya tersebut hingga ke ranah persidangan. Dan lucunya banyak juga kita temui para kreditur / penagih menggunakan Jasa Polisi untuk membantunya dalam melakukan penagihan kepada debitur / si yang berhutang, tujuannya agar debitur / si yang berhutang takut dan segera menyelesaikan kewajibannya. Sehingga Jasa Polisi disini digunakan untuk menakut – nakuti debitur / si yang berhutang, karena masyarakat awam selalu berpikiran jika Polisi datang tentu masalah akan semakin panjang, dan agar masalah mereka tidak panjang, mereka memilih untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

Akan tetapi bagaimana sudut pandang hukumnya jika Jasa Polisi dipergunakan dalam penyelesaian urusan hutang piutang ???, apakah diperbolehkan secara hukum ???

Makna Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana Pasal 5 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah

Alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri ”.

Dan tugas pokok dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 Undang – Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 adalah :

  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. Menegakkan hukum; dan
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat;

Dalam rangka menjalankan tugas – tugasnya tersebut, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia harus tunduk kepada Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena didalamnya diatur terkait larangan – larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 5), yaitu :

  1. Melakukan hal – hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Melakukan kegiatan politik praktis;
  3. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
  4. Bekerjasama dengan orang lain didalam atau diluar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
  5. Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor / instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
  6. Memiliki saham / modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
  7. Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
  8. Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
  9. Menjadi perantara / makelar perkara;
  10. Menelantarkan keluarga;

Uraian diatas menjelaskan dengan jelas jika Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia DILARANG untuk menjadi penagih hutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang, dengan demikian sesuai sudut pandang hukum TIDAK DIPERBOLEHKAN jika Jasa Polisi dipergunakan oleh Kreditur / Penagih untuk menagih hutangnya kepada Debitur / si yang berhutang. Jika hal tersebut dilakukan dan pihak polisi menyetujui untuk bertindak sebagai penagih piutang, maka hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dikenai sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin, berupa : teguran lisan dan/atau tindakan fisik, teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Sehingga, kami tekankan disini bahwa siapapun pihak, baik badan hukum maupun perseorangan, tidak diperbolehkan menggunakan Jasa Polisi sebagai penagih hutang karena bertentangan dengan Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apabila hal tersebut masih ditemukan, maka pihak yang dirugikan dapat melaporkan pihak polisi yang dimaksud kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. (IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini