Apakah maksud dari statement tersebut ???
Dalam kehidupan sehari – hari dimasyarakat, sering kita jumpai kejadian atau peristiwa pencurian yang dilakukan seseorang ditempat – tempat umum, seperti contohnya seseorang melakukan tindakan pencurian kotak amal di Masjid atau Mushola. Masyarakat pasti merasa resah dengan adanya kejadian atau peristiwa tersebut, nah yang menjadi pertanyaannya disini, apakah pencuri tersebut ditahan oleh pihak kepolisian atas perbuatannya yang telah mencuri kotak amal di Masjid atau Mushola ??? Bagaimana pandangan hukum sesuai aturan yang ada ??
Dalam PERMA No. 2 Tahun 2012 telah diatur bahwa Pencurian dibawah Rp 2.500.000,- ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) termasuk kategori Tindak Pidana Ringan, terhadap pencuri tersebut tidak dilakukan penahanan, dalam proses sidang hanya menggunakan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat.
Jadi untuk mengetahui tindak pidana Pencurian itu termasuk kategori Tindak Pidana Ringan atau Tindak Pidana Biasa, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu, apakah nilai barang atau uang yang menjadi obyek perkara tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,- ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), jika nilai barang atau uang yang menjadi obyek perkara tersebut bernilai TIDAK LEBIH dari Rp 2.500.000,- ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), maka termasuk kategori Tindak Pidana Ringan dan terhadap tersangka / terdakwa tidak dilakukan Penahanan, hanya dijatuhi Pidana Denda saja sesuai aturan yang ada.
Meskipun Tindak Pidana Ringan itu Tidak dilakukan Penahanan dan hanya dijatuhi Pidana Denda saja, STOP semua Tindak Kejahatan Apapun, karena akan merugikan diri kita sendiri dan orang lain.(DPA.0124)