Payung Keadilan Bagi Bharada Richard Eliezer Telah Ditegakkan

0
201

Sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yushua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 15 Februari 2023 terhadap Bharada Ricard Eliezer salah satu terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati, dan rekan sesama ajudan Bripka Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf yang merupakan Asisten Rumah Tangga sekaligus sopir keluarga dari ferdy Sambo telah mencapai puncak yang ditunggu – tunggu oleh keluarga terdakwa dan juga masyarakat yang menginginkan KEADILAN bagi seorang Ricard Eliezer

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Ricard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, pada Rabu ( 15/02/2023 ), Vonis Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa ini lebih ringan dari tuntutan team Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yang menuntut Bharada Ricard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara, dengan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) peran Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana tersebut berperan sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Dalam putusan pada sidang Rabu (15/02/2023) yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangannya ( Wahyu Imam Santoso ) adalah hubungan akrab Ricard Eliezer dengan Brigadir J keduanya tidak memiliki masalah, tetapi hubungan baik tersebut tidak dihargai oleh Richard yang membawa cerita akhir yang menewaskan Brigadir J.

Hal yang meringankan adalah terdakwa Ricard Eliezer merupakan Justice Collaborator atau saksi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi kembali perbuatannya, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir J terhadap terdakwa.
Ketua Majelis Hakim menilai Richard Eliezer layak mendapat penghargaan sebagai seorang Justice Collaborator, serta keterangan yang diterangkan oleh Ricard Eliezer membuat terangnya suatu peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Hakim menilai keterangan Ricard telah menyelamatkan KEADILAN yang hampir muncul terbalik karena berani membongkar skenario yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Aturan mengenai Justice Collaborator diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA ) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana ( Whistleblower ) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama ( Justice Collaborators ) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. (PTR)

Referensi :
1. Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP );
2. SEMA Nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana ( Whistleblower ) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama ( Justice Collaborators ) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini