Kasus Mafia Tanah masih meresahkan masyarakat di muka bumi ini, salah satunya menimpa Sdri. Endang Murtiningrum, warga Kota Kediri yang beralamat di Jl. Letjend Haryono 1, RT/RW. : 029/006, Kel/Desa Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Sdri. Endang Murtiningrum adalah anak dari pasangan suami istri Almarhum Moersad dan Almarhumah Toeminah, hal tersebut diperkuat dengan dibuatkannya Kutipan Akta Kelahiran No. : 126 /IND/1971 tertanggal 08 April 1984 atas nama Endang Murtiningrum, yang mana didalamnya tertuang secara jelas dan tegas bahwa Ibu dari Sdri. Endang Murtiningrum adalah Toeminah dan Bapaknya adalah Moersad, serta ditunjukkan pula dengan Ijazah Sdri. Endang Murtiningrum sejak SD hingga SMA, tertuliskan nama orang tuanya adalah Moersad.
Namun setelah kedua orang tua Sdri. Endang Murtiningrum meninggal, dan usia Sdri. Endang Murtiningrum menginjak 44 (empat puluh empat) tahun, saudara – saudara dari Endang Murtiningrum menuduhnya sebagai anak haram dan tidak berhak atas harta peninggalan / warisan dari Almarhumah Toeminah, hingga Sdri. Endang Murtiningrum harus merasakan panasnya jeruji besi tahanan selama ± 3 (tiga) bulan karena dituduh telah melakukan pemalsuan dalam penerbitan Akta Kelahiran No. : 126/IND/1971 tanggal 08 April 1984 atas nama Endang Murtiningrum, namun Tuhan dan Keadilan berpihak pada Sdri. Endang Murtiningrum, Sdri. Endang Murtiningrum dinyatakan tidak bersalah dan dinyatakan LEPAS dari segala tuntutan hukum (Onslag), sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tingkat Kasasi No. : 476 K/Pid/2017 tertanggal 12 September 2017, sehingga dengan adanya Putusan Kasasi tersebut menunjukkan jika pelaku pemalsuan Akta Kelahiran tersebut bukanlah Sdri. Endang Murtiningrum, selain itu pada saat Akta Kelahiran tersebut diterbitkan Sdri. Endang Murtiningrum masih berusia 13 (tiga belas) tahun, apa ya mungkin anak yang belum cakap hukum melakukan pengurusan Akta Kelahiran miliknya sendiri ???
Saudara – Saudara dari Endang Murtiningrum seakan – akan tidak terima jika atas tanah dan rumah peninggalan Almarhumah Toeminah dikuasai oleh Sdri. Endang Murtiningrum sendiri, sehingga setelah meninggalnya Almarhum Moersad dan Almarhumah Toeminah, mereka menyerang Sdri. Endang Murtiningrum secara bertubi – tubi, mereka mempergunakan ahli – ahli hukum untuk menguasai harta peninggalan orang tua Sdri. Endang Murtiningrum.
Secara faktanya dijelaskan oleh Sdri Endang Murtiningrum dalam konferensi pers pada hari Kamis (16/02/2023),
“ Tanah itu loh bukan harta waris dari Almarhum Mbah Sastrorejo, tapi tanah itu murni milik Almarhumah Toeminah ibu saya, dasarnya Penetapan Pengadilan Negeri Kota Kediri No. : 203/1963/Pdt/PN.Kdr, tanggal 25 Juni 1963, yang digabung dari tanah hasil pembelian Almarhum Moersad, jadi tanah itu harta gono – gini milik orang tua saya, Almarhumah Toeminah dan Almarhum Moersad ”, ujar Endang.
Sehingga sebagai ahli waris satu – satunya, Sdri. Endang Murtiningrum berharap agar keadilan dapat ditegakkan, ia hanya ingin haknya kembali, eksekusi tidak dilaksanakan, dan tanah tidak jatuh pada mafia – mafia tanah yang serakah, karena Sdri Endang Murtiningrum sudah 50 (lima puluh) tahun tinggal disana. (IM)