Pasangan Nikah Siri Bisa Membuat Kartu Keluarga

0
399

Kemendagri mengeluarkan kebijakan, dimana pasangan nikah siri bisa membuat Kartu Keluarga, sebagai bentuk konsistensi Kemendagri bahwa setiap penduduk wajib terdata dalam Kartu Keluarga. Namun kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendagri tersebut tidak serta merta Kemendagri melegitimasi dilaksanakannya nikah siri.

Kemendagri juga menyatakan terdapat persyaratan tambahan bagi pasangan nikah siri yang akan membuat Kartu Keluarga (KK), yakni dengan disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), adalah pasangan suami – istri, dengan diketahui 2 (Dua) orang Saksi.

Dalam Kartu Keluarga (KK) yang sudah jadi bagi pasangan nikah siri akan terdapat keterangan “Nikah Belum Tercatat” atau “Kawin Belum Tercatat”. Meskipun demikian, Nikah Siri yang tidak dicatatkan pada Kantor Urusan Agama tetap tidak mempunyai kekuatan hukum bagi para pihak jika suatu hari terdapat sengketa didalamnya.

Dampak positif atas kebijakan ini adalah lebih terintegrasinya data kependudukan sesuai dengan visi misi Pemerintah yang mewajibkan setiap penduduk terdata dalam Kartu Keluarga. Dampak negatifnya, meskipun Kemendagri tidak melegalkan terkait pernikahan siri, namun akan berdampak pada banyaknya pasangan yang akan lebih memilih dilakukannya nikah siri, apalagi orang- orang yang berniatan kurang baik dalam mengartikan kesucian sebuah pernikahan. AN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini