Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya, wakaf juga berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum, wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Wakaf dapat dilaksanakan dengan memenuhi unsur- unsur wakaf yakni : Wakif, Nazhir, Harga Benda Wakaf, Ikrar Wakaf, peruntukan harta benda wakaf, jangka waktu wakaf.
Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh Wakif secara sah, jenis harta benda wakaf meliputi :
- Benda tidak bergerak
- Benda bergerak selain uang
- Benda bergerak berupa uang
Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak meliputi : - Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
- Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a
- Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
- Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
- Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan prinsip Syariah dan peraturan perundang- undangan.
Benda wakaf tidak bergerak berupa tanah hanya dapat diwakafkan untuk jangka waktu selama- lamanya kecuali wakaf hak atas tanah berupa hak guna bangunan atau hak pakai yang berada di atas tanah hak pengelolaan atau hak milik pribadi yang harus mendapat izin tertulis dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik.
Benda Bergerak Selain Uang
Benda bergerak terbagi dalam benda bergerak yang dapat dihabiskan dan benda bergerak yang tidak dapat dihabiskan, dalam hal ini benda bergerak yang dapat dihabiskan karena pemakaian tidak dapat diwakafkan kecuali air dan bahan bakar minyak yang persediaannya berkelanjutan. Benda bergerak yang tidak dapat dihabiskan meliputi : kapal, pesawat terbang, kendaraan bermotor, mesin atau peralatan industri yang tidak tertancap pada bangunan, logam dan batu mulia, benda lain yang tergolong sebagai benda bergerak karena sifatnya dan memiliki manfaat jangka panjang.
Benda Bergerak Berupa Uang
Uang yang dapat diwakafkan harus berbentuk mata uang rupiah, jika masih dalam mata uang asing harus dikonversi lebih dahulu menjadi mata uang rupiah, kemudian wakif harus hadir di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk menyatakan kehendak wakaf dan membuat Akta Ikrar Wakaf, jika wakif tidak dapat hadir maka dapat menunjuk wakil ataupun kuasanya.
Harta dan benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi :
- Sarana dan kegiatan ibadah
- Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
- Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa
- Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
- Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang- undangan.
Pada intinya wakaf dilakukan untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda milik wakif untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum. AN
Referensi :
- Undang- undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
- PP No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf