Vaksinasi COVID – 19 dan Akibat Hukumnya Jika Menolak

0
328

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) merupakan pandemi yang dirasakan seluruh dunia, sehingga hal ini disebutkan sebagai bencana nasional. Dalam rangka penanggulangan wabah ini agar tidak semakin banyak korban diperlukan langkah- langkah yang luar biasa, salah satunya dengan program vaksinasi COVID – 19. Demi terlaksananya program vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID – 19, telah dikeluarkan peraturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya yaitu Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19).
Disamping adanya Perpres Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (COVID- 19), telah diundangkan juga Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (COVID – 19).
Tujuan pelaksanaan Vaksinasi COVID – 19 berdasarkan Pasal 4 PMK No. 84 Tahun 2020 adalah untuk :

  • Mengurangi transmisi/ penularan COVID – 19
  • Menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID – 19;
  • Mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity); dan
  • Melindungi masyarakat dari COVID – 19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
    Kelompok prioritas penerima Vaksin COVID – 19 sebagai berikut :
  • Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
  • Tokoh masyarakat/ agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat Rukun Tetangga/ rukun warga;
  • Guru/ tenaga pendidik dari PAUD/ TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/ sederajat, dan Perguruan Tinggi;
  • Aparatur kementerian/ lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;
  • Masyarakat rentan dari aspek geopasial, sosial, dan ekonomi;
  • Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
    Jadwal dan tahapan pemberian Vaksi COVID – 19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan Vaksin COVID – 19, kelompok prioritas penerima Vaksin COVID – 19, dan jenis Vaksin COVID – 19 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dengan jadwal dan tahapan pemberian Vaksin COVID – 19 ditetapkan oleh Menteri.
    Nantinya bagi yang sudah divaksin akan mendapatkan Surat Keterangan Vaksinasi COVID – 19 berupa kartu Vaksinasi COVID – 19 atau sertifikat elektronik, dan bagi mereka yang membutuhkan untuk perjalanan akan diberikan Sertifikat Vaksinasi Internasional.

Apakah ada sanksi pidana bagi mereka yang menolak untuk divaksin?
Dalam Perpres No. 99 Tahun 2020 maupun PMK No. 84 Tahun 2020 belum ada pengaturan mengenai sanksi bagi masyarakat yang menolak untuk divaksin, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Namun dalam Undang- undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam Pasal 93 yang berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/ atau menghalang- halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 1 (Satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). AN

Referensi :

  • Undang- undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
  • Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19)
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini