Perkara Pondok Prigi Cottages Berdasarkan Fakta- fakta Hukum dalam Persidangan

0
474

” Jika Pondok Prigi Cottages tidak sah artinya 17 (Tujuh Belas) hektar rumah masyarakat yang dibeli dari C Desa No. 224 adalah tidak sah juga.”

Kepemilikan Pondok Prigi Cottages yang diperoleh secara sah didasarkan atas proses peralihan yang sah sesuai dengan Hukum Agraria yang berlaku di Indonesia. Namun, kepemilikan Pondok Prigi Cottages yang secara sah dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Milik terus diusik dengan Gugatan yang saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri Trenggalek, dimana Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat adalah orang yang berhak atas tanah seluas 173.310 m2 yang terletak di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek berdasarkan pada Letter C Desa No. 224, dan Penggugat mendalilkan sebagian tanah milik Penggugat berdiri Pondok Prigi Cottages, tetapi dalam faktanya tanah seluas 173.310 m2 bukan hanya milik Pondok Prigi Cottages dan atas luas tanah tersebut yang digugat hanya Pondok Prigi Cottages.

Menurut Bapak EKO BUDIONO, S.H., M.H., selaku Tim Kuasa Hukum Pondok Prigi Cottages mengkritisi perkara ini, “Dalil- dalil Penggugat usang, C Desa No. 224 adalah sudah terjual habis dan telah menjadi milik rakyat/ penduduk Prigi, tanah yang termuat dalam C Desa No. 224 telah terjual habis sejak tahun 1953 sampai dengan tahun 1960, dan fakta juga berbunyi dengan jelas telah dibeli dan beralih kepada penduduk atau masyarakat khususnya yang berdomisili di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, mereka mendapatkan tanah tersebut secara turun temurun dan sah secara hukum, bagaimana bisa ada ahli waris yang berani melakukan klaim atas tanah yang saat ini telah menjadi perkampungan dan telah terbit puluhan atau ratusan Sertifikat Hak Milik, bahkan ada yang telah dijual berkali- kali kepada orang lain ataupun keluarga lain, kita lihat saja kebenaran hukum, jika Pondok Prigi Cottages tidak sah artinya 17 (Tujuh Belas) hektar rumah masyarakat yang dibeli dari C Desa No. 224 adalah tidak sah juga dan akan diambil juga oleh mereka, jika ini terjadi maka penduduk dan masyarakat akan bergejolak dan akan menimbulkan kegaduhan, jika hukum tidak ditegakkan dengan kebenaran, semoga yang benar dikatakan benar dan yang salah dikatakan salah, Kami Tim Kuasa Hukum Pondok Prigi Cottages yakin dan percaya Tim Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini akan memberikan suatu Keputusan yang sebenarnya sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Hal senada disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Pondok Prigi Cottages lainnya, Ibu Nida Khittoh Islamy, S.H., yang menyatakan bahwa,“Perkara Pondok Prigi Cottages merupakan perkara yang seharusnya segera disudahi. Oleh karena sudah sangat jelas bukti kepemilikan Pondok Prigi berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik yang sah dimiliki selama 5 (Lima) tahun lebih, yang diperoleh berdasarkan jual beli yang sah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, namun dengan munculnya kembali Perkara Pondok Prigi Cottages yang jelas- jelas telah berkekuatan hukum tetap sejak Tahun 2017 di Tingkat Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan diangkat kembali untuk diperkarakan di Pengadilan Negeri Trenggalek dengan dasar hak yang tidak jelas, jelas merupakan rekayasa hukum yang ditimbulkan oleh Pihak Penggugat yang belum bisa menerima kenyataan bahwasanya tanah yang dulunya milik orang tuanya telah terjual habis kepada masyarakat Tasikmadu pada tahun 1958 sampai dengan tahun 1960, sehingga dalam hal ini Penggugat mencari cara untuk menguasai kembali secara melawan hukum dengan ingin mengambil keuntungan dari Pondok Prigi Cottages.”
Sejalan dengan pendapat Tim Kuasa Hukum Pondok Prigi yang lain, Saudari Zakiyah Rahmah, S.H., berpendapat bahwa,“Perkara Pondok Prigi Cottages adalah perkara yang sengaja dibuat- buat oleh Ahli Waris Notosoediro M. Soeparman, mengingat jelas tercantum dalam Letter C Desa No. 224 atas keseluruhan tanah tersebut telah dijual habis kepada penduduk Desa Tasikmadu, sehingga Ahli Waris Almarhum Notosoediro M. Soeparman secara hukum tidak lagi memiliki hak atas tanah tersebut, dan atas pondok prigi cottages secara hukum adalah sudah benar berdiri di atas tanah milik Pondok Prigi Cottages berdasarkan bukti Sertifikat Hak Milik yang sah. Tidak ada hak atas tanah yang dirampas oleh Pondok Prigi Cottages.
Menanggapi Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Trenggalek, Bapak Fatakhul Muawan selaku Plt Sekretaris Desa Tasikmadu sebagai perwakilan Perangkat Desa Tasikmadu sekaligus warga Tasikmadu menyampaikan, “Menurut pandangan saya (Bapak Fatakhul Muawan) terkait tanah yang disengketakan tersebut lucu, karena sudah beberapa kali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) kalah, sedangkan yang diajukan letak dan objek sama hanya itu- itu saja, padahal di Buku C Desa sudah jelas habis terjual. Dan menurut petunjuk Buku C Desa sudah jelas di buku C Desa Tahun 1950 nama yang diajukan itu telah diubah oleh Ippeda, dan pada tahun 1976 sudah dilakukan peralihan nama yang asalnya pun sudah jelas dari C Persil 85 Nomor 224 itu, maka dari itu warga disekitar Dusun Karanggongso bisa mengurus sertifikat yang legalitasnya dilindungi oleh Undang- undang.”

Berdasarkan fakta- fakta dalam persidangan kesimpulan yang dapat diambil antara lain :

  • Berdasarkan Buku Letter C Desa No. 224 Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, tanah seluas 173.310 m2 telah terjual habis pada tahun 1953 sampai dengan tahun 1960 kepada beberapa orang yang saat ini sebagai penduduk di Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, sehingga jelas bahwa Penggugat tidak lagi berhak atas tanah seluas 173.310 m2.
  • Dalam agenda Pemeriksaan Setempat Penggugat tidak dapat menunjukkan batas – batas objek sengketa secara jelas dan pasti atas tanah seluas 173.310 m2 khususnya tanah seluas 7000 m2 yang Penggugat dalilkan adalah tanah milik Penggugat yang sebagian tanah berdiri Pondok Prigi Cottages.
    Sehingga atas kesimpulan yang didapat berdasarkan fakta- fakta hukum yang ada dalam persidangan baik dalam agenda pembuktian maupun agenda pemeriksaan setempat, dimana Penggugat tidak dapat membuktikan dengan jelas atas objek gugatan baik luas maupun batas- batas objek gugatan, maka seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa perkara ini menolak atas Gugatan yang diajukan oleh Penggugat. AN
    SEMOGA YANG BENAR DIKATAKAN BENAR DAN YANG SALAH DIKATAKAN SALAH.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini