“Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu dan kejadian yang dikemukakan itu”
Perlu diketahui bahwa Pondok Prigi Cottages yang terletak di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek adalah sah secara hukum berdiri berdasarkan aturan hukum keperdataan yang berlaku, Pondok Prigi Cottages berdiri di atas tanah yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik yang diperoleh Klien Kantor Advokat/ Penasihat Hukum “EKO BUDIONO, S.H., M.H.”. Kepemilikan Pondok Prigi Cottages yang diperoleh klien kami secara sah didasarkan atas proses hukum yang sah dalam perolehannya yang sesuai dengan Hukum Agraria yang berlaku di Indonesia. Namun, kepemilikan klien kami yang secara sah yang dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Milik terus diusik dengan Gugatan yang saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri Trenggalek, dimana Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat adalah orang yang berhak atas tanah seluas 173.310 m2 yang terletak di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek berdasarkan pada Letter C Desa No. 224, dan Penggugat mendalilkan sebagian tanah milik Penggugat berdiri Pondok Prigi Cottages, tetapi dalam faktanya tanah seluas 173.310 m2 bukan hanya milik Pondok Prigi Cottages dan atas luas tanah tersebut yang digugat hanya Pondok Prigi Cottages.
Dalam proses Persidangan yang saat ini sedang berjalan Penggugat tidak dapat menunjukkan bukti- bukti kepemilikan yang menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 173.310 m2, khususnya tanah seluas 7000 m2 yang didalilkan oleh Penggugat yang saat ini berdiri bangunan Pondok Prigi Cottages. Pada Sidang Pemeriksaan Setempat yang telah dilaksanakan ternyata Pihak Penggugat pun tidak dapat menunjukkan secara pasti batas- batas obyek sengketa yang didalilkan Penggugat dalam Gugatannya.
Bagaimana Beban Pembuktian dalam Hukum Perdata ?
Dalam hal perkara perdata beban pembuktian bagi Penggugat sangat tinggi, dimana apa yang didalilkan dalam posita gugatan harus dapat dibuktikan. Meskipun Tergugat tidak mengajukan alat bukti akan tetapi Penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya maka hakim dapat menolak gugatannya, jadi beban pembuktian lebih ditekankan kepada Penggugat daripada Tergugat.
Hal ini diatur dalam Pasal 1865 KUHPerdata “Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu dan kejadian yang dikemukakan itu.” Hal ini sejalan dengan Pasal 163 HIR “Barang siapa yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebut sesuatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.” Selain kedua Pasal tersebut juga telah terbit Yurisprudensi- yurisprudensi yang menyatakan bahwa Penggugat wajib membuktikan dalil- dalil gugatannya dimana Penggugat menyatakan sebagai pemilik atau pihak yang berhak atas obyek sengketa, salah satunya Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 540 K/Sip/1972, tanggal 11 September 1972 yang menyatakan “Oleh karena posita gugatan Penggugat disangkal oleh pihak Tergugat, maka menurut Pasal 163 HIR pihak Penggugat harus dibebani kewajiban untuk membuktikan posita gugatannya tersebut.”
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pembuktian lebih dibebankan kepada Penggugat meskipun Tergugat dapat berkesempatan untuk membuktikan sebaliknya, sepanjang Penggugat tidak mampu membuktikan dalil- dalil gugatannya maka hakim akan menolak gugatannya, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1574 K/Pdt/1983 menyatakan “Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatan berdasarkan alat bukti yang sah, sedangkan Tergugat berhasil mempertahankan dalil bantahannya dengan demikian gugatan ditolak.”
Hasil Pemeriksaan Setempat Sebagai Fakta yang Ditemukan dalam Persidangan
Di samping beban pembuktian yang dibebankan kepada Penggugat, hukum acara juga mengatur mengenai Pemeriksaan Setempat. Pemeriksaan setempat adalah sidang atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim perdata ditempat objek yang sedang disengketakan berada. Tujuan Pemeriksaan Setempat adalah untuk mengetahui dengan jelas dan pasti dengan meninjau secara langsung letak, luas, dan batas- batas tanah terperkara, fisik tanah dan bangunan di atasnya, kontur tanah, termasuk sejarah penguasaan tanah yang tercantum dalam Buku Tanah di Kantor Kelurahan / Kantor Desa. Atau untuk mengetahui tentang kuantitas dan kualitas objek terperkara jika objek itu merupakan barang yang dapat diukur jumlah dan kualitasnya. Pemeriksaan Setempat dapat diajukan oleh pihak Penggugat atau Tergugat apabila pihak lawan membantah kebenaran tentang letak, luas, dan batas- batas objek tanah yang disengketakan (Pasal 153 jo. Pasal 163 HIR/ Pasal 180 jo. Pasal 283 RBg) atau dapat ditetapkan oleh Hakim yang memeriksa perkara karena jabatannya. (SEMA No. 7 Tahun 2001). Berdasarkan Pasal 127 HIR/ Pasal 151 RBg Para Pihak harus hadir ketika Pemeriksaan Setempat berlangsung, akan tetapi jika ada pihak yang tidak hadir tanpa alasan yang sah, Pemeriksaan Setempat tetap dapat dilangsungkan apabila sudah diberitahukan secara resmi kepadanya.
Meskipun Pemeriksaan Setempat tidak tercantum sebagai Alat Bukti, namun hasil Pemeriksaan Setempat merupakan fakta yang ditemukan dipersidangan, sehingga dapat digunakan dasar oleh Hakim dalam Putusannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1777 K/Sip/1983 “ Hasil Pemeriksaan Setempat dapat dijadikan dasar untuk memperjelas letak, luas dan batas- batas objek sengketa.”
Sehingga dalam hal ini fakta- fakta hukum yang didapat dalam persidangan berdasarkan pembuktian dan pemeriksaan setempat, dapat digunakan sebagai pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara di Pengadilan Negeri Trenggalek atas Gugatan Penggugat yang mendalilkan tanah seluas 173.310 m2, sedangkan dalam fakta hukumnya tanah seluas 173.310 m2 sudah beralih dengan proses jual beli sejak tahun 1953 sampai dengan tahun 1960. AN