Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the embedpress domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/ekobudio/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/ekobudio/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121

Warning: session_start(): Cannot start session when headers already sent in /home/ekobudio/public_html/wp-content/plugins/wp-visitors-widget/modules/hooks.php on line 13

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/ekobudio/public_html/wp-includes/functions.php:6121) in /home/ekobudio/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1896

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/ekobudio/public_html/wp-includes/functions.php:6121) in /home/ekobudio/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1896

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/ekobudio/public_html/wp-includes/functions.php:6121) in /home/ekobudio/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1896

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/ekobudio/public_html/wp-includes/functions.php:6121) in /home/ekobudio/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1896

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/ekobudio/public_html/wp-includes/functions.php:6121) in /home/ekobudio/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1896

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/ekobudio/public_html/wp-includes/functions.php:6121) in /home/ekobudio/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1896

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/ekobudio/public_html/wp-includes/functions.php:6121) in /home/ekobudio/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1896

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/ekobudio/public_html/wp-includes/functions.php:6121) in /home/ekobudio/public_html/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1896
{"id":324,"date":"2019-12-03T16:48:03","date_gmt":"2019-12-03T09:48:03","guid":{"rendered":"https:\/\/ekobudiono.lawyer\/?p=324"},"modified":"2019-12-03T16:48:06","modified_gmt":"2019-12-03T09:48:06","slug":"pengakuan-hak-bagi-penghayat-kepercayaan-sebagai-hak-konstitusional-warga-negara-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ekobudiono.lawyer\/2019\/12\/03\/pengakuan-hak-bagi-penghayat-kepercayaan-sebagai-hak-konstitusional-warga-negara-indonesia\/","title":{"rendered":"Pengakuan Hak Bagi Penghayat Kepercayaan Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia"},"content":{"rendered":"\n

Pluralitas yang ada di Indonesia dengan beragam adat dan kebiasan masyarakat merupakan suatu bentuk toleransi yang sudah dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia. Eksistensi adat dan kepercayaan yang berbeda- beda pada suku- suku bangsa yang lahir sebelum masuknya agama- agama pada saat penjajahan harusnya tetap diakui. Hak memeluk agama dan kepercayaan merupakan hak dasar yang dimiliki oleh warga Negara Indonesia, hal ini tercantum dalam Pasal 28 E Ayat (2) dan Pasal 29 Undang- undang Dasar NKRI 1945 yang berbunyi <\/p>\n\n\n\n

Pasal 28E
\n(2). Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
\nPasal 28I
\n(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
\nPasal 29
\n(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
\n(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. <\/p>\n\n\n\n

Bahwa, berdasarkan Pasal 28 E Ayat (2), Pasal 28 I Ayat (1) dan Pasal 29 UUD NKRI 1945 seharusnya negara mengakui terhadap agama yang dianut oleh Warga negaranya tidak terkecuali aliran kepercayaan bagi yang menganutnya. Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 97\/PUU-XIV\/2016 tanggal 07 November 2017, pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak dapat mengisi kolom agama sesuai dengan kepercayaan untuk ditulis, hanya bisa diberikan tanda setrip\/ dikosongi. Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 97\/PUU-XIV\/2016 tanggal 07 November 2017, kolom agama dapat diisi dengan kepercayaan yang dianut oleh seseorang. Jaminan pengakuan kepercayaan bagi penghayat kepercayaan seharusnya tetap diakui, hal ini termaktub dalam Sila Pertama Pancasila \u201cKetuhanan Yang Maha Esa\u201d sebagai dasar yang mencerminkan toleransi terhadap kebebasan memeluk agama dan kepercayaan.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97\/PUU-XIV\/2016 Tanggal 07 November 2017 menunjukkan suatu penghapusan dari diskriminasi yang dialami oleh penghayat kepercayaan, terutama dalam hal pencantuman agama\/ kepercayaan pada kolom yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk. Dengan diakuinya kepercayaan untuk dapat dicantumkan dalam kolom agama Pada Kartu Tanda Penduduk, setidaknya sudah tidak ada lagi keluhan bagi penghayat kepercayaan untuk mendapatkan sikap diskriminasi baik dalam hal untuk mencari sekolah, mendapatkan pekerjaan, apalagi mendapat kesulitan dalam melakukan pengurusan Kartu Identitas, yangmana sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi ini demi mendapatkan pendidikan maupun pekerjaan mereka harus mengakui memeluk suatu agama yang bukan merupakan kepercayaan mereka.<\/p>\n\n\n\n

\"\"<\/figure><\/div>\n\n\n\n

Gambar : tirto.id<\/p>\n\n\n\n

Sejumlah perlakuan diskriminasi yang dialami penghayat kepercayaan, antara lain :<\/p>\n\n\n\n