embedpress
domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init
action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/ekobudio/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121td-cloud-library
dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init
atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/ekobudio/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121PERTANYAAN :<\/strong><\/p><\/blockquote>\n
Bagaimana jika dalam suatu kasus perkara seorang ahli forensik menolak untuk membantu melakukan pemeriksaan? ( RN-Bali )<\/span><\/p>\n
Jawaban :<\/strong><\/p><\/blockquote>\n
Terima kasih pertanyaannya,<\/p>\n
Forensik merupakan suatu bidang ilmu pengetahuan ilmiah yang bekerja dalam proses penyelidikan hukum dalam memecahkan suatu perkara. Adapun prosesnya yaitu dengan mempelajari tempat kejadian perkara seperti meneliti sampel bukti tindak pidana yang dilakukan, kondisi fisik korban, riwayat medis korban dan bahkan meneliti penyebab kematian korban.<\/p>\n
Merujuk pada hal diatas ahli forensik dalam KUHP termasuk kedalam kategori ahli kedokteran<\/p>\n
Untuk itu, seorang ahli forensik memiliki peran yang sangat penting dalam pembuktian suatu perkara pidana. Namun bagaimana jika terdapat seorang ahli forensik yang menolak menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan?<\/p>\n
Perlu diketahui bahwa seorang ahli forensik yang menolak tugasnya, atau lebih tepatnya menolak memberikan bantuan kepada polisi untuk memecahkan suatu perkara, dapat di Pidana dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yaitu pada Pasal :<\/p>\n
1. Pasal 224 KUHP<\/b><\/strong>
\n“Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:<\/em>
\n1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan<\/span>;<\/em>
\n2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.”<\/em><\/p>\n2. Pasal 522 KUHP<\/b><\/p>\n
“Barang siapa menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”<\/em><\/p>\n
3.<\/strong> Pasal 133 ayat (1) KUHAP<\/strong><\/b><\/p>\n
“(1) Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya”<\/em><\/p>\n
Dengan demikian, maka apabila polisi telah memanggil dan meminta seorang ahli forensik untuk membantu memecahkan perkara dengan melakukan pembuktian secara ilmiah, maka ahli forensik tersebut wajib untuk memberikan bantuannya. (SV)<\/p>\n
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https:\/\/ekobudiono.lawyer\/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"
PERTANYAAN : Bagaimana jika dalam suatu kasus perkara seorang ahli forensik menolak untuk membantu melakukan pemeriksaan? ( RN-Bali ) Jawaban : Terima kasih pertanyaannya, Forensik merupakan suatu bidang ilmu pengetahuan ilmiah yang bekerja dalam proses penyelidikan hukum dalam memecahkan suatu perkara. Adapun prosesnya yaitu dengan mempelajari tempat kejadian perkara seperti meneliti sampel bukti tindak pidana […]<\/p>\n","protected":false},"author":77,"featured_media":2300,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17,18],"tags":[925,158,927,141,316,926],"class_list":{"0":"post-2295","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-artikel","8":"category-pidana","9":"tag-ahli-forensik","10":"tag-kepolisian","11":"tag-pemeriksaan-forensik","12":"tag-pidana","13":"tag-polisi","14":"tag-tugas-forensik"},"yoast_head":"\n
Ahli Forensik Yang Menolak Menjalankan Tugasnya - ekobudiono.lawyer<\/title>\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\t\n\t\n\t\n\n\n\n\t\n\t\n\t\n