embedpress
domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init
action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/ekobudio/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121td-cloud-library
dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init
atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/ekobudio/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121PERTANYAAN :<\/strong><\/span><\/p>\n Dalam hukum Indonesia dikenal istilah hukuman Denda. Pertanyaannya dikemanakan dana denda tersebut? ( PR – Makassar )<\/p>\n Terima kasih atas pertanyaannya<\/strong><\/p>\n Pidana denda itu sendiri merupakan salah satu jenis hukuman pokok yang menyangkut harta bagi seseorang yang dijatuhi hukuman karena melanggar aturan undang-undang, yaitu dengan membayar sejumlah uang atas hukuman yang harus dipenuhi. Besaran nominal yang harus dibayarkan narapidana tersebut berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah dijatuhkan, adapun besaran denda yang telah diputus tersebut bersifat wajib untuk dibayarkan.<\/p>\n Adapun salah satu contoh pasal dengan hukuman pidana denda, tercantum dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi : Sebagai masyarakat umum kita pasti memiliki rasa penasaran tentang denda yang dibayarkan oleh narapidana seperti “KEMANA DANA PIDANA DENDA itu dilarikan?”<\/span><\/p>\n Untuk menjawab pertanyaan tersebut, acuannya adalah pada Pasal 42 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ), yang mana bunyi dari pasal tersebut yaitu :<\/p>\n “Segala biaya untuk pidana penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara, dan segala <\/em><\/strong>pendapatan dari pidana denda dan perampasan menjadi milik negara<\/span>.”<\/em><\/strong><\/p>\n Dengan demikian dengan mendasar pada Pasal 42 KUHP diatas, denda yang dijatuhkan kepada narapidana untuk ia bayarkan akan masuk pada kas negara dan tidak diberikan kepada korban<\/u>. (SV)<\/p>\n Semoga informasi yang ada dalam artikel ini\u00a0 berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https:\/\/ekobudiono.lawyer\/<\/a> dengan klik layanan konsultasi hukum online.<\/p>\n PERTANYAAN : Dalam hukum Indonesia dikenal istilah hukuman Denda. Pertanyaannya dikemanakan dana denda tersebut? ( PR – Makassar ) Terima kasih atas pertanyaannya Pidana denda itu sendiri merupakan salah satu jenis hukuman pokok yang menyangkut harta bagi seseorang yang dijatuhi hukuman karena melanggar aturan undang-undang, yaitu dengan membayar sejumlah uang atas hukuman yang harus dipenuhi. […]<\/p>\n","protected":false},"author":77,"featured_media":2263,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17,18],"tags":[902,903,455,901,250,900],"class_list":{"0":"post-2257","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-artikel","8":"category-pidana","9":"tag-denda-narapidana","10":"tag-dikemanakan","11":"tag-hukum-pidana","12":"tag-kas-negara","13":"tag-kuhp","14":"tag-pidana-denda"},"yoast_head":"\n
\n“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan <\/em>
\norang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena <\/em>
\npencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda<\/strong> paling <\/em>
\nbanyak sembilan ratus rupiah.”<\/em><\/p>\n