embedpress
domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init
action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/ekobudio/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121td-cloud-library
dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init
atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/ekobudio/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121Pinjam meminjam merupakan suatu yang biasa terjadi. Meminjam berarti memakai barang orang lain dengan batas waktu tertentu dan harus dikembalikan kepada pemiliknya. Untuk itu seseorang yang akan meminjam barang, diharuskan untuk meminta izin.<\/p>\n
Lalu bagaimana apabila barang dipinjam tanpa ada izin?<\/em><\/p>\n Mengacu pada pertanyaan anda meminjam barang tanpa izin ternmasuk kedalam tindak Besit. “Yang dimaksud dengan besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yangada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akanbarang itu miliknya sendiri<\/em> (Pasal 529 KUHPerdata).”<\/p>\n Merujuk pada Pasal 579 KUHPerdata yang berbunyi :<\/p>\n “Pemegang besit beritikad buruk berkewajiban:<\/em><\/p>\n Oleh kerana itu, apabila kita menjadi korbannya maka kita dapat mengajukan Gugatan secara perdata untuk meminta pengembalian barang kita yang dipinjam tanpa izin. (SV)<\/p>\n Semoga informasi yang ada dalam artikel ini\u00a0 berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https:\/\/ekobudiono.lawyer\/<\/a> dengan klik layanan konsultasi hukum online.<\/p>\n <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Pinjam meminjam merupakan suatu yang biasa terjadi. Meminjam berarti memakai barang orang lain dengan batas waktu tertentu dan harus dikembalikan kepada pemiliknya. Untuk itu seseorang yang akan meminjam barang, diharuskan untuk meminta izin. Lalu bagaimana apabila barang dipinjam tanpa ada izin? Mengacu pada pertanyaan anda meminjam barang tanpa izin ternmasuk kedalam tindak Besit. “Yang dimaksud […]<\/p>\n","protected":false},"author":77,"featured_media":2114,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17,19],"tags":[821,823,822,232,696],"class_list":{"0":"post-2111","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-artikel","8":"category-perdata","9":"tag-besit","10":"tag-hak-meminta-pengembalian","11":"tag-menguasai-barang","12":"tag-perdata","13":"tag-tanpa-izin"},"yoast_head":"\n\n
\nyang kendati tidak dinikmatinya, sedianya dapat dinikmati oleh pemilik; tetapi <\/em>
\nsebagaimana ditetapkan dalam Pasal 575, boleh ia mengurangkan atau menuntut kembali <\/em>
\nbiaya yang dikeluarkan guna menyelamatkan barang itu selama dalam kekuasaannya dan <\/em>
\njuga biaya demikian yang dikeluarkan guna memperoleh hasil itu, yakni untuk <\/em>
\npenanaman, pembenihan dan pengolahan tanah;<\/em><\/li>\n
\nbarang itu hilang di luar kesalahannya atau karena kebetulan, kecuali jika ia dapat <\/em>
\nmembuktikan bahwa barang itu akan lenyap juga, sekalipun besit atas barang itu <\/em>
\ndipegang oleh pemiliknya.”<\/em><\/li>\n<\/ol>\n